Sleman, Yogyakarta, tanganrakyat.id – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira mengapresiasi tindakan tegas Tim Satreskrim Polresta Sleman yang berhasil menangkap enam wartawan gadungan terkait kasus pemerasan terhadap seorang perempuan di wilayah Sleman. Yudhistira menegaskan bahwa perbuatan oknum tersebut telah mencoreng wajah dunia pers di tanah air.
“Oknum-oknum seperti ini pantas ditindak. Perbuatan mereka bukan hanya mencoreng wajah profesi wartawan, tapi juga merupakan tindakan pidana yang tidak bisa ditolerir,” kecam Yudhistira saat ditemui di Jakarta, Minggu (16/2/2025).
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Yudhistira mengakui bahwa sangat mudah bagi siapa pun untuk mengklaim diri sebagai jurnalis hanya dengan bermodalkan kartu pers. Menurutnya, sejak kebebasan pers dimulai pada tahun 1999, aturan pembuatan media menjadi terlalu mudah dan tidak ada filter dalam rekrutmen wartawan. Ia bahkan pernah menemukan sopir angkot yang memiliki kartu pers.
“Bukan mudah menjadi wartawan. Orang yang berhak memegang kartu pers itu harus tahu kapasitasnya, bisa menulis, bisa melaksanakan tugas jurnalistik, dan paham UU Pers. Tapi, kenyataannya, kartu pers sering diperjualbelikan demi keuntungan,” paparnya.
Yudhistira juga tidak menampik bahwa media sering dijadikan alat bisnis instan untuk mengejar keuntungan, salah satunya dengan cara memeras. Menurutnya, segelintir oknum wartawan menggunakan pemberitaan untuk bernegosiasi atau tampil seperti preman untuk menakut-nakuti orang agar mau berdamai dan menyerahkan sejumlah uang.
“Kasus di Sleman ini adalah contoh nyata. Saya yakin mereka bukan wartawan profesional. Ciri-cirinya adalah bergerombol, menakut-nakuti orang, dan ujungnya memeras ketika mereka mengantongi rahasia target,” tegasnya.
Yudhistira berharap kasus ini menjadi perhatian masyarakat, organisasi pers, dan Dewan Pers. Ia mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi dan profesi terhormat, namun sangat mudah disalahgunakan. Ia mengimbau masyarakat untuk melawan dan melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan kepada pihak berwenang.
Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam orang wartawan gadungan yang memeras seorang wanita setelah check-in di sebuah hotel di Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap karena melakukan pemerasan dan pengancaman.
Baca juga:
PHE Gelar Media Gathering “Energy for National Resilience”, Wartawan Kecewa
Keenam pelaku terdiri dari empat pria berinisial DT (37), FMS (27), YDK (24) warga Bekasi, Jawa Barat, dan HB (55) warga Kotagede, Yogyakarta. Dua pelaku perempuan berinisial DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah, dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat.
Comment