Bandung , tanganrakyat.id – R. Erna Siti Nurjanah, mantan Kepala Puskesmas Plered, Purwakarta, kini menghadapi dakwaan korupsi terkait praktik “rereongan” atau pengumpulan dana dari jasa pelayanan karyawan. Erna, yang menjabat dari 2020 hingga 2024, membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa pengumpulan dana itu adalah hasil musyawarah dan kesepakatan bersama untuk mendukung tenaga sukarelawan di puskesmas.
“Saya sangat kaget ketika dilaporkan dan diproses hingga saat ini, padahal tujuan kami demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Erna dengan suara bergetar, didampingi tim penasihat hukumnya dari kantor hukum El & Patner’s.
Sidang Penuh Kejanggalan, Saksi Mendadak “Lupa”
Dalam persidangan yang digelar di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, terungkap sejumlah kejanggalan. Penasihat hukum Erna, DR. Elya Kusuma Dewi, menyoroti keterangan saksi yang berubah-ubah dan bahkan mengaku lupa jumlah gaji atau uang jasa pelayanan yang mereka terima.
“Ini menambah dugaan-dugaan bahwa perkara dipaksakan, para saksi sudah terkondisikan terlebih dahulu,” tegas Elya.
Menurut Elya, praktik pengumpulan dana untuk honor tenaga sukarelawan sebenarnya sudah berlangsung sejak 2014, jauh sebelum Erna menjabat.
Perbedaannya, di masa Erna, pengumpulan dana dilakukan secara sukarela dan berdasarkan kesepakatan, bukan pemotongan paksa seperti sebelumnya.
“Kembalikan Nama Baik Saya, Saya Ingin Bebas” Erna, yang kini terpisah dari keluarganya, berharap keadilan ditegakkan.
“Ini sangat menyakitkan, saya terpisah dari orang yang saya cintai. Kembalikan nama baik saya, karena saya tidak ada memperkaya diri sendiri,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Baca juga:
Penguji Tak Kompeten, Coreng nama Universitas Muhammadiyah Jakarta
Erna dan tim penasihat hukumnya meminta agar kasus ini diusut secara adil dan transparan, serta menyerukan agar praktik serupa di dinas dan UPTD lain juga ditindaklanjuti.













Comment