Indramayu, tanganrakyat.id – Gelaran Konser Pesta Rakyat Indramayu (PRI) yang dinanti-nantikan publik “Kota Mangga” berakhir antiklimaks. Acara yang dijadwalkan memeriahkan Sport Center pada Jumat (12/4/2025) mendadak batal, membuat ribuan penonton yang telah membeli tiket gigit jari.
Kekecewaan sontak melanda para pembeli tiket. Tanpa pengumuman yang jelas jauh hari sebelumnya, penundaan ini memicu gelombang komentar negatif di media sosial. Netizen ramai-ramai meluapkan kekecewaan dan menuding pihak penyelenggara, Kidang Musik, tidak profesional.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Tim PIC talent, Mastoni, akhirnya angkat bicara pada Minggu (13/4). Ia menegaskan bahwa konser PRI bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda. Alasan di balik penundaan mendadak ini, menurut Mastoni, adalah “mis komunikasi” antara manajemen dan tim pelaksana. Sayangnya, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai bentuk mis komunikasi yang dimaksud.
“Kami masih menunggu jadwal, maksudnya saya menunggu tanggal dari PIC kidang i.d atau dari tim PIC manajemen yang akan menentukan kapan acara bisa dilanjutkan,” ujar Mastoni, sembari meyakinkan publik bahwa konser tetap akan digelar di kemudian hari. Ia juga menambahkan bahwa perizinan konser dari pihak terkait telah rampung.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak penyelenggara membuka opsi pengembalian dana (refund) penuh bagi para penonton yang memilih untuk tidak menunggu jadwal pengganti. Namun, bagi mereka yang tetap setia menanti, Mastoni berjanji akan segera mengumumkan tanggal baru konser PRI.

“Bagi yang ingin mengembalikan tiket, kami siap mengembalikan uang mereka. Tapi, jika ada yang masih setia menunggu jadwal baru, kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Praktisi Hukum Soroti Ketidakprofesionalan Penyelenggara
Keputusan mendadak penundaan konser PRI tak luput dari sorotan praktisi hukum Indramayu. Menurutnya, tindakan penyelenggara dinilai tidak profesional lantaran minimnya penjelasan yang diberikan, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat yang telah antusias menantikan acara tersebut. Ia menilai banyak pihak yang dirugikan, terutama karena pengumuman penundaan disampaikan sangat mendadak, tepat pada hari pelaksanaan.
Lembaga Kajian Hukum Indramayu (LEKHI) Aditya Firmansyah, S.Pd, S.H, mengatakan Konsumen berhak Mendapatkan Kompensasi, bahwa penundaan atau pembatalan acara harus disertai dengan penjelasan yang transparan serta kompensasi atau ganti rugi yang layak bagi konsumen yang telah membeli tiket.
“Hubungan hukum antara pihak penyelenggara dan penonton telah terbentuk sejak adanya transaksi jual beli tiket. Oleh karena itu, ketika acara dibatalkan atau ditunda, konsumen berhak mendapatkan kompensasi,” tegas Aditya. Minggu Kliwon, (13 April 2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Aditya menjelaskan bahwa pembeli tiket memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Pasal 7 huruf g dan Pasal 19 dalam undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi yang setara dengan harga yang telah dibayarkan jika jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Dalam konteks ini, penonton berhak atas pengembalian dana atau bentuk kompensasi lainnya.
Baca juga:
Mantan Presiden Tsai Paparkan Pencapaian Taiwan dalam Kesetaraan Gender
Kini, para penggemar musik di Indramayu menanti kepastian jadwal baru Konser Pesta Rakyat. Di sisi lain, polemik terkait profesionalitas penyelenggara dan hak-hak konsumen yang dirugikan masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.













Comment