Geger di Madina! Dua Produk Air Minum Kemasan Diduga Bodong, Mahasiswa Lapor BPOM dan Ancam Polisikan

  • Bagikan
Geger di Madina! Dua Produk Air Minum Kemasan Diduga Bodong, Mahasiswa Lapor BPOM dan Ancam Polisikan (Foto: Red)

Madina, tanganrakyat.id – Kehebohan melanda Kabupaten Mandailing Natal (Madina) setelah seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Wadih Al-Rasyid, mengambil langkah berani melaporkan dua merek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lokal yang diduga kuat tidak memiliki izin edar yang sah. Kedua produk yang menjadi sorotan adalah AEK LAN dan Madina Murni, yang menurut Wadih, telah lama beredar di tengah masyarakat Madina.

Merasa prihatin dengan potensi risiko kesehatan yang mengintai warga, Wadih tidak tinggal diam. Ia telah melayangkan surat aduan resmi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. “Kami sudah surati BPOM, dan sudah disampaikan bahwa memang kedua produk AMDK ini sudah tak miliki izin edar. Karena itu harus segera ditarik dari peredaran,” tegas Wadih, Senin (14/4/2025).

Kekhawatiran Wadih bukan tanpa alasan. Ia mempertanyakan kandungan dalam air kemasan tersebut dan potensi bahayanya bagi kesehatan konsumen. “Kita tidak pernah tahu secara jelas kadar apa yang terkandung dalam air kemasan tersebut. Apakah membahayakan atau tidak,” ujarnya penuh tanya.

Ironisnya, menurut penuturan Wadih, kedua produk yang bermasalah ini telah beredar di Madina selama kurang lebih empat tahun. Lebih mencengangkan lagi, ia mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut kerap ditemukan di lingkungan kantor-kantor pemerintahan Kabupaten Madina, tanpa adanya respons dari pihak berwenang terkait legalitasnya.

“Masalahnya produk AMDK ini sering kita temukan di kantor-kantor pemerintahan Madina. Dan tak satupun yang melirik izin BPOM-nya. Ini kan bisa merugikan konsumen. Seharusnya mulai dari Dinas Kesehatan hingga Dinas Perdagangan tanggap terhadap dua produk ini. Walaupun kita tahu, ini adalah produk lokal. Namun untuk BPOM, itu suatu keharusan,” jelasnya dengan nada kecewa.

Berdasarkan data yang dihimpun Wadih, kedua produk AMDK tersebut diduga kuat telah kedaluwarsa izin edarnya:
1. AEK LAN
* Nomor izin edar: MD 265202004083
* Masa berlaku: 5 April 2021
* Nama pendaftar: CV Elmas Tirta Parlayanan
2.  Madina Murni
* Nomor izin edar: MD 265202001095
* Masa berlaku: 22 November 2021
* Nama pendaftar: CV Madina Murni
Wadih menilai bahwa peredaran produk tanpa izin edar ini jelas melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Ia bahkan mengutip ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 300.000.000 bagi pelanggar UU Kesehatan, serta ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp. 4.000.000.000 bagi pelanggar UU Pangan terkait izin edar.

“Melihat ini maka kita harap produk tersebut harus dilakukan tindakan lebih lanjut yang beredar di masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. Kami juga akan segera melaporkan kedua produk ini ke Polres Madina juga menuntut keadilan karena telah melanggar Undang-undang,” pungkas Wadih dengan nada geram.

Langkah berani aktivis HMI ini tentu menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Madina yang selama ini mungkin tidak menyadari potensi masalah pada air minum kemasan yang mereka konsumsi.

Baca juga:

Pemkab Madina Incar Penambahan Jadwal Terbang di Bandara Kebanggaan

Bola kini berada di tangan BPOM dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini demi melindungi kesehatan dan hak-hak konsumen di Kabupaten Mandailing Natal.

Penulis: SNP
  • Bagikan

Comment