Oknum Polantas Kupang Diduga Lecehkan Siswi SMA di Kantor Polisi: Modus Tilang Berujung Trauma Mendalam

  • Bagikan
Oknum Polantas Kupang Diduga Lecehkan Siswi SMA di Kantor Polisi: Modus Tilang Berujung Trauma Mendalam (Foto: Ilustrasi)

Kupang, NTT, tanganrakyat.id – Sebuah dugaan tindakan tercela mencoreng citra kepolisian di Kota Kupang. Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinisial MR dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial PS. Ironisnya, pelecehan tersebut diduga terjadi di ruang Laka Lantas kantor polisi setempat pada Sabtu malam (3/5/2025) sekitar pukul 22.25 WITA.

Kisah pilu ini bermula ketika PS bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor dari arah Oebobo menuju Jalan Pemuda sekitar pukul 22.00 WITA. Saat hendak berbelok kiri, laju kendaraan mereka dihentikan oleh dua anggota polisi lalu lintas yang berboncengan.

Menurut informasi yang dihimpun dari internal Polresta Kupang Kota, salah seorang polisi (Brigpol YR) meminta PS untuk turun dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. PS menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena usianya yang belum mencukupi.

Situasi kemudian berubah menjadi mimpi buruk bagi PS. Sepeda motornya dibawa oleh seorang polisi lain (Bripda RH), sementara PS dibonceng oleh Briptu MR menuju Kantor Satlantas. Dalam perjalanan singkat tersebut, tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, terlapor diduga meminta PS untuk memeluknya. Korban yang ketakutan hanya berani memegang pinggang terlapor.

Setibanya di Kantor Satlantas, Briptu MR mengajak PS masuk ke Ruang Laka Lantas. Di ruangan sepi itu, hanya ada mereka berdua. Terlapor mulai melontarkan pertanyaan pribadi kepada korban, mulai dari nama, alamat, hingga status hubungan. Semua pertanyaan dijawab oleh PS dengan perasaan cemas.

Kemudian, Briptu MR menunjukkan pasal pelanggaran lalu lintas dan menyebutkan denda sebesar Rp250 ribu. Dengan nada merendahkan, terlapor mengatakan bahwa korban pasti tidak mampu membayar denda tersebut.

Kengerian PS semakin menjadi ketika Briptu MR mendekat dan memaksa korban untuk menciumnya. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, PS terpaksa menuruti permintaan bejat tersebut. Tak berhenti di situ, terlapor kemudian menutup jendela ruangan dan mengunci pintu. Ia lalu berdiri di hadapan korban dan menyuruhnya melakukan oral seks. Permintaan ini sontak ditolak mentah-mentah oleh PS. Namun, terlapor kembali memaksa korban untuk memegang alat vitalnya hingga ereksi.

Usai melampiaskan nafsunya, Briptu MR mengancam PS agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Ia kemudian memberikan kunci motor korban dan mengantarnya ke parkiran. Sebelum PS pergi, terlapor kembali mengingatkannya untuk bungkam.

Sesampainya di rumah, PS yang trauma menceritakan kejadian mengerikan itu kepada teman-temannya. Meskipun sempat ada upaya mediasi dari pihak terlapor, PS dan keluarganya akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke Propam Polresta Kupang.

Kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.

Baca juga:

Pertamina Apresiasi Kepolisian dan TNI Menangkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi : Begini Cara Pertamina Kasih Efek Jera

Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang terhadap oknum polisi yang telah mencoreng nama baik korps Bhayangkara dan menyalahgunakan wewenangnya.

 

Editor: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment