Indramayu, tanganrakyat.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan kemandirian fiskal. Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan ini menjadi babak baru bagi pengelolaan keuangan daerah Indramayu. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa perubahan perda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Perubahan perda ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Lucky Hakim dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD. Ia menambahkan bahwa evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menjadi pemicu utama penyesuaian materi perda ini, yang bertujuan untuk memperkuat sistem perpajakan daerah. Kamis, 3 Juli 2025.
Pembahasan raperda ini sendiri telah dilakukan secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sejak 12 hingga 17 Mei 2025, menunjukkan keseriusan pihak legislatif dalam mengawal perubahan penting ini.
Dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati Lucky Hakim menekankan pentingnya hal ini untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Kebutuhan akan peningkatan PAD ini semakin mendesak, terutama dengan bertambahnya kewenangan daerah serta pengalihan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) dari pusat ke daerah.
Melalui perubahan perda ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, memperluas basis penerimaan, serta pada akhirnya memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan dukungan dan sinergi yang baik bersama DPRD, saya optimistis perubahan perda ini akan memberi dampak positif bagi peningkatan PAD dan kemajuan Kabupaten Indramayu ke depan,” tutup Bupati Lucky dengan optimis. Kamis Pahing, 3 Juli 2025.
Baca juga:
Luck Hakim – Syaefudin Unggul di Kabupaten Indramayu
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu, menandai komitmen bersama untuk masa depan keuangan daerah yang lebih kuat dan mandiri.
Comment