Bocah 12 Tahun di Indramayu Digugat Kakek Kandung Sendiri Gegara Rumah, Spanduk Dukungan Membentang!

  • Bagikan
Bocah 12 Tahun di Indramayu Digugat Kakek Kandung Sendiri Gegara Rumah, Spanduk Dukungan Membentang! (Foto: Red)

Indramayu, tanganrakyat.id – Kisah pilu menimpa Zaki Fasa Idan (12), seorang bocah yatim di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Zaki bersama kakak dan ibunya, Heryatno (20) dan Rastiah (37), kini harus menghadapi kenyataan pahit digugat oleh kakek kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Indramayu terkait sengketa rumah peninggalan almarhum ayahnya.

Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan, sebuah spanduk besar bertuliskan ‘Posko Peduli Zaki Anak Yatim Umur 12 Tahun Digugat di PN Indramayu Sebagai Tergugat Mohon Perlindungan Hukum’ telah terpasang di depan rumah mereka.

“Spanduk ini dipasang Pak Yopi (pengacara mereka) sebelum berangkat ke rumah Pak Gubernur Dedi Mulyadi kemarin,” ungkap Heryatno, kakak Zaki, pada Senin (7/7/2025).

Sejak spanduk itu terpasang, gelombang dukungan moral terus berdatangan dari para tetangga yang bersimpati.

“Alhamdulillah banyak yang beri dukungan,” tambah Heryatno dengan nada haru.
Dukungan tak hanya datang dari lingkungan sekitar, bahkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut memberikan perhatian.

Heryatno menceritakan bahwa ia dihubungi staf gubernur untuk datang ke kediaman Dedi Mulyadi, yang kemudian memberikan dukungan penuh kepada keluarga mereka.

“Pengennya urusan ini cepat beres. Tapi mungkin untuk kekeluargaan sudah tidak bisa, intinya saya minta keadilan saja, terutama untuk adik saya,” tutur Heryatno, berharap agar permasalahan ini segera menemukan titik terang.

Baca juga:

Pengadilan Indramayu Tangani Kasus Miris: Anak Yatim Digugat Kakeknya Sendiri, Demi Secuil Tanah

Heryatno menjelaskan, tanah yang menjadi objek sengketa memang bersertifikat atas nama kakek dan neneknya. Tanah itu dibeli sekitar tahun 2008 dengan harga Rp 35 juta. Namun, orang tua Heryatno dan Zaki juga turut berkontribusi dalam pembelian tanah tersebut, menyumbang Rp 12 juta dari total harga.

Lebih lanjut, Heryatno menegaskan bahwa seluruh proses pengurukan tanah, yang sebagian besar dahulunya merupakan empang, hingga pembangunan rumah sepenuhnya dilakukan oleh orang tuanya.

“Untuk rumah itu murni oleh orang tua saya, termasuk pengurukan karena sebagian dahulunya Kolam/Empang,” pungkasnya.

Penulis: Achmad
  • Bagikan

Comment