Indramayu, tanganrakyat.id – Kabar gembira bagi dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu! Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui Surat Edaran Nomor 400.3/1989-Disdikbud yang ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, secara resmi mengumumkan pemberlakuan sistem lima hari sekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayahnya. Kebijakan revolusioner ini akan mulai berlaku efektif pada tahun ajaran 2025/2026, menandai era baru dalam sistem pembelajaran di Indramayu.
Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu, Haji Caridin, menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Baca juga:
Taiwan di IIE 2025 Tampilkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim
Penerapan lima hari sekolah ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses pembelajaran, memberikan ruang lebih bagi pengembangan minat dan bakat siswa, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Baca juga:
Dinas Pendidikan Indramayu Bantah Berita Dugaan Perselingkuhan Guru Di Kecamatan Juntinyuat
Dalam pengaturan jadwal pembelajaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu memberikan fleksibilitas penuh kepada masing-masing satuan pendidikan. Namun, ada kewajiban untuk melaporkan pengaturan jadwal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

Untuk hari Senin hingga Kamis, durasi waktu pembelajaran minimal adalah 8,75 jam pelajaran per hari, dimulai pukul 06.30 WIB.
Sementara itu, untuk hari Jumat, waktu pembelajaran juga dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran.
“Untuk jenjang PAUD dan SD, hari sekolah tetap enam hari, dengan jadwal pembelajaran yang mengacu pada peraturan yang sudah berlaku,” tegas Caridin, Minggu (13/7).
Tidak hanya siswa, pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan juga disesuaikan untuk memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu.
Senin sampai dengan Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan durasi istirahat 30 menit.
Pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 06.30 WIB hingga 13.00 WIB dengan durasi istirahat 60 menit.
Adapun pengaturan jam kerja bagi non-ASN akan diatur oleh Kepala satuan pendidikan masing-masing, memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah dalam pengelolaan internalnya.
Surat edaran ini juga mengamanatkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengarahkan peserta didik agar memanfaatkan waktu luang mereka setelah pulang sekolah.
Waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu orang tua.
Waktu malam antara pukul 18.00-21.00 WIB dialokasikan untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, atau kegiatan bermanfaat lainnya.
Khusus untuk jenjang SMP, hari Sabtu akan dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan ekstrakurikuler, memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa untuk mengembangkan bakat dan minat di luar jam pelajaran inti. Sementara itu, pelaksanaan hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama akan diatur oleh Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Indramayu.
“Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah ini secara berkala kepada Bupati Indramayu,” jelas Caridin.
Baca juga:
MTs Negeri 2 Indramayu Sukses Gelar Festival BeSuPeR 2, Jaring Talenta Muda dan Peduli Generasi Emas
Surat edaran penting ini ditetapkan di Indramayu pada tanggal 11 Juli 2025, dan ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu. Indramayu siap melangkah maju menuju pendidikan yang lebih inovatif dan berkualitas!













Comment