Kisah Pilu di Indramayu: Kakek Gugat Cucu Kandung Sendiri di Meja Hijau, Mediasi Jadi Penentu!

  • Bagikan
Kisah Pilu di Indramayu: Kakek Gugat Cucu Kandung Sendiri di Meja Hijau, Mediasi Jadi Penentu! (Foto: Red)

Indramayu, tanganrakyat.id  – Sebuah drama keluarga yang menyayat hati tersaji di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu hari ini. Perkara gugatan sengketa tanah antara seorang kakek dan nenek melawan cucu kandung mereka sendiri kembali bergulir dengan agenda pra-mediasi. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan ikatan darah yang seharusnya erat, namun kini harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Pasangan kakek dan nenek, Kadi dan Narti, hadir di persidangan didampingi kuasa hukum mereka sebagai pihak penggugat. Di sisi lain, mantan menantu mereka, Rastiah (37), beserta kedua anaknya, Heryatno (20) dan Zaki Fasa Idan (12), yang merupakan cucu kandung Kadi dan Narti, juga turut hadir dengan kuasa hukumnya sebagai pihak tergugat.

Suasana persidangan terasa tegang, namun semua pihak tampak siap untuk mencari titik terang dalam permasalahan ini.

Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan bahwa karena semua pihak telah hadir, proses selanjutnya akan masuk ke tahap mediasi. “Dari hasil persidangan tadi, dapat kita ketahui bersama bahwa telah ditunjuk seorang mediator yaitu Bapak Bayu Adi Pratama untuk memediasi perkara ini,” ujar Adrian. Rabu Wage, (16/7/2025).

Mediasi, sesuai regulasi, akan berlangsung selama 30 hari, namun tidak menutup kemungkinan untuk diperpanjang jika semua pihak menginginkannya. Adrian menjelaskan mekanisme mediasi akan diawali dengan penyampaian resume perkara oleh masing-masing pihak, dilanjutkan dengan proses mediasi itu sendiri. Tujuannya adalah mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh semua pihak demi tercapainya perdamaian.
“Jika disepakati maka nanti akan ada kesepakatan perdamaian. Jika tidak maka akan berlanjut ke agenda sidang yaitu pembacaan gugatan,” terang Adrian.

Adrian menegaskan bahwa agenda mediasi ini menjadi kunci penentu kelanjutan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu ini. “Setelah ada kesepakatan perdamaian, dilihat dari kesepakatan perdamaian tersebut.

Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung mengenai mediasi, maka para pihak bisa berkehendak untuk mencabut dari pada gugatan atau dikuatkan dalam bentuk putusan, itu jika tercapai upaya perdamaian,” pungkasnya.

Baca juga:

Pengadilan Indramayu Tangani Kasus Miris: Anak Yatim Digugat Kakeknya Sendiri, Demi Secuil Tanah

Kasus ini menjadi sorotan karena mempertontonkan kerumitan hubungan keluarga yang berujung pada sengketa hukum. Akankah mediasi berhasil mendamaikan kembali keluarga ini dan menemukan solusi terbaik bagi semua pihak? Kita tunggu hasil dari proses mediasi yang akan berlangsung.

Penulis: Achmad A'la Derajat
  • Bagikan

Comment