Indramayu, tanganrakyat.id – Dugaan praktik kotor dalam pengaturan proyek konstruksi dan fisik yang bersumber dari APBD Indramayu tahun 2025 semakin menjadi sorotan. Setelah mencuatnya julukan “Dua Naga Kecil” yang disebut-sebut mengendalikan proyek, kini muncul lagi nama “Upin & Ipin” yang diduga memiliki peran sentral dalam skandal ini. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bahkan telah angkat bicara dan menyarankan agar persoalan ini segera dilaporkan ke aparat hukum.
Bupati Lucky Sarankan Lapor Hukum
Menanggapi kabar dugaan pengondisian sejumlah paket proyek APBD 2025, Bupati Lucky Hakim dengan tegas menyatakan agar masalah ini diserahkan kepada penegak hukum. “Baiknya Dilaporkan ke Aparat Hukum Saja Pak!” ujar Bupati Lucky kepada wartawan SKI pada Minggu, 20 Juli 2025.
Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi isu yang meresahkan ini.
Sebelumnya, dua sosok sipil dijuluki “Dua Naga Kecil” oleh para kontraktor lokal karena disebut-sebut memiliki kekuasaan luar biasa dalam mengatur proyek, bahkan melebihi pejabat daerah. Mereka diduga berperan dalam menentukan siapa yang akan mendapatkan proyek konstruksi, baik melalui tender maupun pengadaan langsung.
Bahkan, sumber informasi menyebutkan bahwa mereka berani memberikan memo tertulis ke dinas untuk memastikan kontraktor tertentu mendapatkan pekerjaan.
“Kalau tidak dekat dengan mereka, jangan harap dapat proyek,” ungkap seorang kontraktor lokal yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu, 19 Juli 2025 kemarin. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh “Dua Naga Kecil” ini, yang membuat sistem tender yang seharusnya transparan menjadi sekadar formalitas.
Proyek-proyek senilai Rp 357 miliar dari total belanja APBD Indramayu 2025 untuk anggaran konstruksi diduga kuat sudah dibagikan secara transaksional dan kental dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Beberapa pejabat dinas pun membenarkan adanya tekanan dari pihak sipil yang membawa memo. “Bener sampai berani memberikan memo menyuruh pihak dinas memberikan paket ke kontraktor yang membawa memo, keterlaluan,” ungkap sumber kontraktor lainnya.
Ketua DPD LSM Abdi Lestari (ABRI) Jawa Barat, Abdul Hanafi, menyayangkan dugaan pengondisian proyek APBD 2025 yang melibatkan warga sipil ini. Menurut Hanafi, tindakan dua oknum yang dijuluki “Dua Naga Kecil” ini tidak hanya menyalahi kewenangan dan aturan, tetapi juga sudah mengarah pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Sebaiknya aparat hukum dalam hal ini KPK-RI segera turun tangan ke Kabupaten Indramayu untuk menyelidiki temuan ini, bila perlu sekalian OTT bagi yang terlibat,” tegas Hanafi. Ia menambahkan bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, masyarakat dan kalangan kontraktor akan dirugikan, dan dikhawatirkan praktik KKN ini akan semakin merajalela dan seolah-olah dilegalkan.
Muncul “Upin & Ipin”: Kakak Beradik Pengatur Proyek?
Yang terbaru, setelah ramai dibahasnya sosok “Dua Naga Kecil”, kini muncul nama lain yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan proyek APBD 2025, yaitu “Upin & Ipin”. Sumber dari kontraktor lokal menjelaskan bahwa keduanya diduga mampu mengatur proyek pekerjaan infrastruktur APBD 2025 dengan peran yang berbeda.
“Upin” (kakak) diduga terlibat dalam transaksional terkait perombakan birokrasi jajaran ASN eselon III dan II setingkat Kepala Dinas. Sementara itu, “Ipin” (adik) diduga kuat memiliki peran sebagai bandar proyek dan mengondisikan pemenang proyek APBD 2025. Bahkan, sosok “Ipin” juga dikabarkan terlibat dalam dugaan skandal persoalan debitur nakal BPR Karya Remaja yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca juga:
“Janji Manis Berujung Pahit: Kisah Pilu Kontraktor Lokal dalam Proyek Raksasa.”
Kasus ini menjadi sorotan serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah di Indramayu. Masyarakat dan pelaku usaha berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk membongkar praktik KKN yang merugikan ini.
Comment