Medan, tanganrakyat.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa hak cipta atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Ketua Umum IWO, Teuku Yudhistira, terhadap Perkumpulan Wartawan Online.
Gugatan perdata ini dilayangkan karena nama dan logo IWO digunakan secara liar, bahkan didaftarkan sebagai merek dagang ke Kementerian Hukum dan HAM oleh pihak tergugat. Padahal, menurut kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, nama dan logo IWO sudah terdaftar secara sah sebagai hak cipta milik kliennya sejak 27 November 2023, dengan nomor pencatatan 00052188.
”Hak Cipta ini berlaku seumur hidup,” tegas Arfan. Ia juga menambahkan bahwa sangat fatal jika IWO, yang merupakan organisasi kemasyarakatan, didaftarkan sebagai merek dagang penyedia produk dan jasa.
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Gugatan ini menjadi langkah untuk meluruskan fakta dan mencegah penyalahgunaan nama IWO di masa depan.












Comment