Indramayu, tanganrakyat.id – Kasus pembunuhan keji yang menimpa seorang wanita muda di Indramayu akhirnya menemukan titik terang. Pelaku, seorang mantan anggota polisi berinisial Alfian Sinaga (23), berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama hampir dua minggu. Namun, penetapan pasal yang dikenakan oleh kepolisian menuai protes keras dari keluarga dan kuasa hukum korban.
Korban, Putri Aryani (24), ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kamar Kos Rifdha 4 di Desa Singajaya, Indramayu.
Jasadnya ditemukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, dalam kondisi hangus terbakar. Penemuan tragis ini bermula dari kecurigaan seorang saksi yang mencium bau asap dari kamar korban.
Setelah kejadian, polisi langsung membentuk tim gabungan untuk memburu Alfian Sinaga. Pelaku diketahui melarikan diri dengan berpindah-pindah menggunakan kendaraan umum.
Pelariannya akhirnya terhenti di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Alfian Sinaga baru saja diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri pada 14 Agustus 2025, hanya beberapa hari setelah perbuatannya.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Kapolres, Selasa (26/8/2025).
Pihak keluarga menuntut Hukuman Mati atau seumur hidup atas perbuatannya, Alfian Sinaga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, pasal yang dikenakan ini dinilai tidak adil oleh keluarga korban. Ayah korban, Tamsin (56), dengan tegas menyatakan ketidakpuasannya.
“Tidak terima, harusnya dihukum mati saja, atau seumur hidup,” katanya, Selasa Kliwon (26/8) sore di Blok Wismajati Kantor kuasa hukum Toni RM.
Senada dengan Tamsin, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, juga sangat kecewa. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan. “Unsur pembunuhan berencananya masuk, ini terlihat dari CCTV. Indikasi perencanaan ada,” ujar Toni. Ia menambahkan, pihaknya sangat kecewa jika hanya pasal tersebut yang diterapkan.
Baca juga:
Indramayu Gempar, Alfian Sinaga Diduga Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani Ditangkap!
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Masyarakat berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang keji.













Comment