Indramayu, tanganrakyat.id – Kebijakan kontroversial tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya dicabut menyusul gejolak dan perlawanan publik. Keputusan ini berlaku efektif mulai Oktober 2025. Namun, langkah tersebut sayangnya tidak diikuti oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, yang justru tetap mempertahankan tunjangan perumahan dengan nilai fantastis.
Dalam beberapa hari terakhir, narasi yang beredar di masyarakat Indramayu menyoroti besaran tunjangan yang dianggap di luar ambang batas kepatutan. Ketua DPRD Indramayu menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 25 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 19 juta, dan anggota mendapat Rp 11 juta per bulan. Totalnya, tunjangan perumahan ini mencapai hampir Rp 8 miliar per tahun.
Analisis Politik dan Sosial Keagamaan, H. Adzlan Dai, menegaskan bahwa tunjangan ini berisiko memicu perlawanan rakyat. “Hati-hati, tunjangan perumahan meskipun legal menurut aturan, jika di luar ambang batas kepatutan dikhawatirkan akan mendapat sorotan publik dan perlawanan rakyat,” ujar Adzlan. Ia menyarankan agar DPRD Indramayu membatalkan tunjangan tersebut, mengikuti langkah yang diambil oleh DPR pusat.
Adzlan menyoroti bahwa tunjangan perumahan ini dianggap boros dan tidak efektif. Ia menjelaskan bahwa tujuan awal tunjangan ini adalah agar anggota dewan yang tinggal jauh, seperti dari wilayah Haurgeulis, Gantar, Kroya, Krangkeng, dan Kertasmaya, dapat menempati rumah di dekat kantor DPRD agar kinerja mereka lebih efektif. Namun, kenyataannya, sebagian besar anggota dewan tetap memilih menempati rumah masing-masing.
”Saya lihat justru mereka (anggota DPRD) hampir mayoritas masih menempati rumah masing-masing, termasuk anggota yang rumahnya di Haurgeulis. Ini tunjangan tidak efektif dan mubazir,” tegas Adzlan.
Selain tunjangan perumahan, Adzlan juga mengkritik tunjangan lain, seperti anggaran makan minum rapat anggota yang nilainya mencapai lebih dari Rp 5,9 miliar per tahun di tahun 2025.
Kritik terhadap pendapatan anggota DPRD Kabupaten Indramayu bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan anggota dewan juga pernah menjadi sorotan tajam publik.
Pada tahun 2022, pendapatan anggota dewan dikabarkan mencapai kisaran Rp 60 juta hingga Rp 80 juta per bulan.
Tokoh Masyarakat Indramayu, Irsyad, yang juga pengurus Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI), menyebut adanya kejanggalan dalam tunjangan tersebut. Menurutnya, besaran tunjangan yang fantastis ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2022. Irsyad menuding bahwa Perbup tersebut merupakan hasil “putusan kotor” yang diduga hasil kerja sama mengotak-atik anggaran antara legislatif dan eksekutif.
Berdasarkan Laporan BPK RI Nomor: 20B/LHP/XYIII.BDG/05/2023 tertanggal 11 Mei 2023, belanja perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD tahun 2022 jelas ditemukan adanya dugaan korupsi. Peraturan yang diterapkan dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
”Jangan sampai terulang untuk anggota dewan sekarang periode 2024-2029. Sebaiknya tunjangan perumahan dicabut,” tegas Irsyad.
Ia menambahkan, penyalahgunaan anggaran ini telah menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah dan merugikan rakyat Indramayu. Kasus ini bahkan sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Anggota dewan saat itu disebut menerima tunjangan mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 80 juta per bulan, di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Haji Syaefudin yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Baca juga:
Nurhayati Gantikan Almarhum Haryono, Siap Pimpin DPRD Indramayu Periode 2024-2029
Kini, tunjangan perumahan fantastis yang masih dipertahankan DPRD Indramayu kembali memicu kekhawatiran publik tentang penggunaan anggaran negara yang boros dan tidak efektif, serta berpotensi menjadi “sandungan hukum” di kemudian hari.













Comment