SKANDAL AIR MINUM KEMASAN! Anggota DPR PKB Tuding Aqua Langgar HAM dan Perlindungan Konsumen: Jual ‘Air Pegunungan’ Padahal Cuma Sumur Bor!

  • Bagikan
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion (Foto: Red)

​Jakarta, tanganrakyat.id – Air kemasan merek Aqua yang selama ini mengklaim bersumber dari mata air pegunungan alami kini menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras praktik pemasaran produk tersebut yang diduga menyesatkan konsumen.

​Kecaman ini menyusul temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang menemukan bahwa sumber air yang digunakan Aqua di lokasi tersebut ternyata berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan seperti yang diiklankan.

​Menurut Mafirion, temuan ini bukan sekadar persoalan bisnis semata. Ia menilai ada dugaan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

​“Ketika sebuah perusahaan mengiklankan produknya seolah-olah berasal dari air pegunungan alami, padahal faktanya dari air sumur bor, itu jelas merupakan bentuk iklan menyesatkan (misleading advertisement).

Masyarakat berhak tahu kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi,” tegas Mafirion di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

​Langgar Konstitusi dan UU Perlindungan Konsumen

​Politisi PKB ini menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya hak untuk memperoleh informasi yang benar dan hak atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

​Tak hanya itu, Mafirion juga mengutip Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan tentang asal atau jenis suatu barang.

​“Tindakan produsen Aqua telah melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” ungkapnya, menekankan pentingnya menjunjung tinggi hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen.

​Eksploitasi Kepercayaan Publik
​Mafirion juga menyoroti dimensi etika bisnis dan keadilan sosial. Ia menilai konsumen membayar harga lebih mahal karena percaya bahwa produk tersebut berasal dari mata air pegunungan yang dianggap lebih murni.

​“Jika ternyata hanya air sumur bor, maka perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik,” tegasnya.

Baca juga:

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

​Ia khawatir, praktik seperti ini dalam jangka panjang akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap iklan dan produk lokal. Mafirion mendesak agar negara tidak berdiam diri terhadap praktik bisnis yang menyesatkan publik.

​”Ini soal integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi,” pungkasnya, menuntut tindak lanjut atas dugaan pelanggaran serius ini.

Editor: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment