Tersangka KDRT Ancam 5 Tahun Penjara Tak Ditahan Kejari Lampung Utara, Kuasa Hukum Singgung ‘Perlakuan Istimewa’

  • Bagikan
Tersangka KDRT Ancam 5 Tahun Penjara Tak Ditahan Kejari Lampung Utara, Kuasa Hukum Singgung 'Perlakuan Istimewa' (Foto: Red)

Kotabumi, tanganrakyat.id – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara untuk tidak melakukan penahanan terhadap Subli alias Alex, tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menuai protes keras dari pihak korban dan tim kuasa hukum.

Langkah ini dinilai mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan istimewa.

Padahal, kasus penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada wajah, kepala, dan tangan korban ini memiliki ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui Kejari tidak menahan tersangka usai pelimpahan berkas dan tersangka (Tahap II) dari Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 November 2025.

Ridho mempertanyakan alasan kesehatan yang dikemukakan Kejari, tekanan darah 160/89,  sebagai dasar penolakan penahanan. Ia menilai angka tersebut tidak termasuk hipertensi berat atau kondisi medis membahayakan yang memerlukan penolakan penahanan, dan fasilitas kesehatan negara dianggap memadai untuk mengantisipasi kondisi darurat.

​Ridho menegaskan bahwa kasus KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan.

Menurutnya, ketidakseriusan aparat dalam proses ini dapat melemahkan kepercayaan publik. Pihak kuasa hukum juga mengklaim memiliki bukti foto yang menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat, beraktivitas normal, dan menghadiri acara, yang dinilai kontras dengan alasan medis yang dijadikan dasar penolakan penahanan oleh Kejari.

​Dugaan penganiayaan ini bermula dari aksi Subli memukul istrinya berulang kali di kediaman mereka di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning, mengakibatkan korban menderita lebam parah pada mata kiri, pembengkakan bibir, memar di wajah, dan luka di kedua tangan.

Guna memastikan penegakan hukum berjalan adil, tim kuasa hukum telah melayangkan surat permohonan resmi penahanan kepada Kejari Lampung Utara dengan nomor 023/B/RJ/R/XI/2025 pada Jumat, 21 November 2025.

Baca juga:

Intimidasi Anggota Dewan ke Wartawan di Lampung Utara: Diduga Tak Terima Pemberitaan Pungutan Liar

​Hingga Jumat sore, 21 November 2025, Kejari Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan kuasa hukum korban dan alasan pasti tidak dilakukannya penahanan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto, juga belum merespons konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.

Editor: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment