Indramayu, tanganrakyat.id – Sikap Ketua Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Andri, S.Pd., menuai kekecewaan dari sejumlah awak media. Kekecewaan ini muncul setelah Andri, yang baru saja memimpin tahapan pengundian nomor urut Calon Kuwu di Aula Kantor Kecamatan Karangampel pada Selasa (25/11), terkesan sengaja menghindari wartawan.
Para jurnalis yang hadir berupaya mendapatkan konfirmasi terkait teknis pelaksanaan, regulasi, hingga penggunaan anggaran Pilwu yang dibiayai APBD tersebut, namun Ketua Panpilwu diduga memilih pergi tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Salah satu wartawan, Kamaludin, menyampaikan kekecewaannya dan menegaskan bahwa sikap Panpilwu tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Menurut Kamaludin, UU KIP menjamin hak publik untuk memperoleh informasi dari badan publik, yang tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Panpilwu tahun ini dibiayai dari APBD yang semestinya transparan dan publik wajib tahu,” tegas Kamaludin, yang juga menyayangkan tidak dihargainya kerja jurnalistik. Rabu (26/11).
Baca juga:
Kotak Suara Dibawa Kerumah Pemilihan Kepala Desa Sudimampir Ricuh
Mencuatnya dugaan penghindaran ini menimbulkan kecurigaan di kalangan awak media. Puluhan kuli tinta dari berbagai media online yang hadir merasa proses demokrasi di tingkat desa ini memerlukan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. “Ada apa di balik sikap Panpilwu yang menghindar dari wartawan?
Jika mereka bersih, kenapa harus risih,” tanya Kamal, mewakili rasa penasaran para jurnalis.
Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Chong Soneta, turut mengecam keras sikap tertutup yang dilakukan oleh Ketua Panpilwu Karangampel Kidul.
Menurut pria yang akrab disapa Achong ini, tidak adanya keterbukaan informasi sama dengan tidak menghargai tugas jurnalistik yang berperan penting dalam memberikan laporan kepada publik.
Selain itu Ketua IWO Ikatan Wartawan Online Kabupaten Indramayu Kang Supardi, menambahkan agar rekan-rekan jurnalis di lapangan tetap menjaga profesionalitas, etika, dan marwah wartawan sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik.
Insiden ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap proses yang melibatkan anggaran publik, termasuk Pilwu.

Para wartawan berharap Panpilwu, sebagai badan yang menyelenggarakan hajat demokrasi desa, dapat lebih proaktif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada media, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Indramayu khususnya Pilwu Desa Karangampel Kidul.













Comment