Indramayu, tanganrakayat.id – Mantan anggota polisi, Alvian Maulana Sinaga (23), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (5/1/2026) atas kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24).
Terdakwa hadir di ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB dengan pengawalan ketat dan sempat menunjukkan gestur meminta maaf kepada keluarga korban sebelum duduk di kursi pesakitan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU mengungkapkan kronologi peristiwa memilukan yang terjadi pada Sabtu (9/8/2025) di kamar kos korban, Desa Singajaya, Indramayu.
Alvian diduga tega menghabisi nyawa Putri dan membakar jasadnya di dalam kamar karena merasa kesal terus-menerus ditagih uang miliknya yang telah dihabiskan terdakwa untuk bermain trading. Setelah sempat melarikan diri selama dua pekan, Alvian akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Indramayu di Kabupaten Dompu, NTB, pada 23 Agustus 2025 lalu.
Suasana ruang sidang sempat diwarnai isak tangis keluarga korban saat jaksa membeberkan detail aksi keji terdakwa.
Baca juga:
Eks Polisi Bakar Pacar di Indramayu, Keluarga Korban Tidak Terima dengan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menyatakan bahwa Alvian didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.













Comment