Indramayu, tanganrakyat.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu melalui Unit PPA berhasil membongkar praktik keji eksploitasi seksual dan pornografi anak di bawah umur melalui konten siaran langsung (live streaming) berbayar.
Kasus memilukan ini diungkap secara resmi oleh Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana pada Rabu Pahing, (15/4/2026).
Polisi mengamankan dua tersangka utama, yakni NF (17) yang berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku adegan, serta IL (21) asal Jakarta Utara yang bertugas mengawasi jalannya siaran ilegal tersebut.
Baca juga:
Ummahat BDI Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Gelar Kajian Anak Agar Miliki Akhlak Mulia
Kasus ini bermula dari jeratan modus penipuan lowongan kerja, di mana para korban yang masih di bawah umur dirayu oleh tersangka NF dengan janji gaji menggiurkan sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari sebagai host di Jakarta. Namun, janji manis itu hanyalah kedok; setibanya di lokasi, korban justru dipaksa melakukan gerakan sensual hingga adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung di atas jam 22.00 WIB.
Bukannya mendapatkan upah yang dijanjikan, para korban justru dieksploitasi secara ekonomi dan hanya menerima sekitar Rp500 ribu, sementara sisa keuntungan dari “saweran” koin penonton dikuasai oleh sindikat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial seperti perangkat siaran berupa ring light, beberapa unit ponsel (Oppo & iPhone), rekaman video asusila, hingga kondom dan pelumas.
Akibat perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mengingat korban adalah anak di bawah umur, pihak kepolisian juga menerapkan pemberatan hukuman berupa tambahan denda sepertiga dari ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Saat ini, Polres Indramayu telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menempatkan para korban di rumah aman (safe house) demi pemulihan psikis dan perlindungan saksi.
Baca juga:
Darurat Digital! Komdigi Mulai Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengimbau keras kepada seluruh orang tua, khususnya di wilayah Indramayu, agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja di luar kota dengan iming-iming gaji tidak masuk akal. Langkah preventif ini diharapkan dapat memutus rantai perdagangan orang dan eksploitasi anak yang kian marak memanfaatkan platform digital.













Comment