Indramayu, tanganrakyat.id – Satreskrim Polres Indramayu berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG ilegal di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Rabu Pahing (15/4/2026) saat konferensi pers di Polres Indramayu.
Tersangka berinisial RW (40) ditangkap saat memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan regulator modifikasi. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan saat pelaku tengah memuat tabung hasil oplosan ke dalam mobil pikap miliknya untuk siap diedarkan ke masyarakat.
Modus operandi yang dijalankan RW tergolong licin, di mana ia menyuntikkan isi dari empat tabung gas melon ke dalam satu tabung 12 kg guna meraup keuntungan pribadi.
Baca juga:
Dengan modal gas subsidi, pelaku menjual gas oplosan tersebut seharga Rp160.000 per tabung dan mengantongi laba bersih mencapai Rp96.000 per transaksi. Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak November 2024 hingga Maret 2026, dengan total penyalahgunaan mencapai lebih dari 500 tabung gas yang merugikan negara serta membahayakan konsumen.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita ratusan barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran, regulator rakitan, serta satu unit mobil operasional.
Akibat perbuatan curangnya, RW kini terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal selama 6 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.













Comment