Indramayu, tanganrakyat.id – Drama sidang kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, kian memanas dan dipenuhi ketidakpastian.
Publik dibuat terhenyak setelah pengacara vokal, Toni RM, secara blak-blakan membongkar kelemahan fatal dari bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu Pahing (3/6/2026). Toni, RM menilai, nasib para terdakwa terancam diadili hanya berdasarkan asumsi liar, bukan bukti hukum yang sah.
Dalam konferensi pers pasca-sidang yang berlangsung tegang tersebut, Toni RM menyoroti kehadiran 5 orang saksi tambahan serta bukti elektronik berupa Palu yang diajukan JPU. Dari seluruh saksi, perhatian tertuju pada dua saksi verbalis (penyidik) dan saksi bernama Irfan alias Awek. Toni dengan berani mencecar saksi verbalis terkait rekaman CCTV yang diklaim memperlihatkan momen krusial pemindahan jenazah korban. Namun, jawaban dari saksi justru berujung antiklimaks dan memicu keraguan besar.
”Saya tanya ke saksi verbalis, dari mana Anda menyimpulkan yang terlihat di CCTV itu jenazah? Dijawab: ‘menduga’. Kalau menduga, berarti belum yakin!” seru Toni RM dengan nada tinggi di hadapan awak media.
Toni RM menegaskan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan di atas pondasi “kira-kira”. Mantan pengacara yang dikenal sebagai pembela rakyat kecil ini mengecam kualitas rekaman video yang dihadirkan karena kondisinya yang sangat buram dan tidak jelas.

Menurutnya, sangat berbahaya jika sebuah kasus pembunuhan satu keluarga yang begitu keji hanya bersandar pada gambar visual yang kabur dan suara yang tidak teridentifikasi secara sahih.
Menyikapi kekacauan pembuktian ini, Majelis Hakim PN Indramayu mengambil langkah tegas demi mencari kebenaran materiil. Hakim memerintahkan JPU untuk tidak main-main dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis Wage, 11 Juni 2026.
Jaksa diwajibkan menghadirkan Ahli Digital Forensik guna menguliti secara ilmiah rekaman CCTV misterius tersebut, agar persidangan tidak terjebak dalam opini sepihak.
Baca juga:
Tidak hanya urusan CCTV, Toni RM juga menuntut JPU untuk menuntaskan hasil uji laboratorium forensik terkait bercak darah yang ditemukan pada barang bukti palu. Ia menegaskan, bukti berupa foto bercak darah sama sekali tidak bernilai hukum jika tidak disertai hasil tes DNA otentik yang membuktikan apakah darah tersebut benar-benar milik almarhum Budi atau bukan.
Toni pun mengapresiasi ketegasan Majelis Hakim yang menolak tunduk pada bukti-bukti yang setengah matang demi tegaknya keadilan yang hakiki













Comment