​Wakil Rakyat atau Perampok Uang Rakyat? Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18 Miliar Seret Mantan Ketua hingga Sekwan!

  • Bagikan
​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, (Foto: Red)

Bandung, tanganrakyat.id –  Anggaran miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk fasilitas dinas wakil rakyat, diduga kuat menguap begitu saja ke kantong pribadi.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bergerak cepat menguliti kasus megakorupsi dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat mengejutkan; negara dipastikan jebol hingga mencapai Rp18 miliar akibat ulah culas para oknum pejabat tersebut.

​Aroma busuk korupsi ini menyeret tiga nama besar di lingkungan legislatif Indramayu yang kini resmi menyandang status tersangka.

Baca juga:

Anggota  DPRD Provinsi Jawa Barat, Hilal Himawan, M.IP., Gerak Cepat Bantu Gadis Indramayu Disekap di Cina Berkedok Pernikahan Pesanan

Mereka adalah S (Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024), IM (Plt Sekretaris Dewan periode November 2021–Agustus 2022), serta AF (Sekretaris Dewan aktif periode Agustus 2022–Juni 2025).

Ketiganya diduga kompak memanfaatkan jabatan mereka untuk mengeruk keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat Indramayu.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejati Jabar menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap ketiga tersangka di Bandung pada Jumat Kliwon (12/6/2026). Namun, jalannya pemeriksaan sedikit pincang.

Baca juga:

GEGER! Syaefudin Bantah Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu: “Ini Fitnah Keji!”

Mantan orang nomor satu di parlemen Indramayu, tersangka S, mendadak mangkir dari panggilan dengan dalih sakit, sebuah alasan klasik yang kerap digunakan para pemburu uang negara saat berhadapan dengan hukum.

​”Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, atas nama IM dan AF. Mereka sudah diperiksa sejak pagi jam 9 hingga saat ini,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi di awak media.

Sementara untuk tersangka S yang absen, Nur membenarkan bahwa yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.

​Meskipun aroma penggeledahan dan materi penyidikan masih dikunci rapat oleh pihak kejaksaan demi kepentingan taktis, publik mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jabar memang belum melakukan upaya penahanan paksa terhadap IM dan AF. Namun, masyarakat Indramayu kini menunggu keberanian korps adhyaksa untuk segera menjebloskan ketiga tersangka ke balik jeruji besi guna menebus kerugian daerah yang begitu fantastis.

 

Penulis: Red
  • Bagikan

Comment