Indramayu, – tanganrakyat.id – Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 18 miliar telah menjadi salah satu kasus yang mendapat sorotan luas dari masyarakat Indramayu.
Salah satu aspek yang menarik perhatian publik dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu adalah besarnya nilai tunjangan yang diterima setiap anggota dewan. Berdasarkan kebijakan yang berlaku saat itu, tunjangan perumahan diberikan dengan besaran yang berbeda sesuai kedudukan masing-masing, yakni Ketua DPRD sebesar Rp.40.000.000,- per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.35.000.000,- per bulan, dan anggota DPRD masing-masing sebesar Rp30.000.000 per bulan.
Penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yakni mantan Ketua DPRD Indramayu berinisial S, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD periode 2021–2022 berinisial I.H. dan Sekretaris DPRD definitif periode 2022–2025 berinisial A.F, merupakan langkah awal dalam mengurai peristiwa dan konstruksi hukum yang melatarbelakangi dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Seiring dengan berjalannya proses perkara a quo, perhatian publik tidak lagi hanya terfokus pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga mengarah kepada 49 anggota DPRD lainnya yang menerima tunjangan perumahan yang berasal dari kebijakan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dengan memunculkan pertanyaan; Apakah mereka hanya penerima pasif, atau justru merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang sama?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam hukum pidana korupsi, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menikmati suatu keuntungan. Pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian mengenai adanya perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahan yang melekat pada diri pelaku.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat dua ketentuan utama yang relevan untuk menilai perkara ini, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana karena korupsi.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara.
Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa fokus utama hukum tidak semata-mata pada adanya penerimaan uang, tetapi pada proses dan cara bagaimana keuntungan tersebut diperoleh.
Dengan kata lain, hukum pidana korupsi tidak hanya melihat hasil akhir berupa masuknya dana ke rekening seseorang, melainkan juga menelusuri apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, manipulasi kebijakan, atau persekongkolan yang melatarbelakanginya.
Dalam konteks perkara DPRD Indramayu, temuan audit yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar menjadi titik awal pembuktian adanya peristiwa hukum.
Akan tetapi, temuan kerugian negara tersebut belum secara otomatis menjadikan seluruh penerima tunjangan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Hukum pidana Indonesia tetap berpegang pada prinsip fundamental yang dikenal sebagai actus non facit reum nisi mens sit rea, yakni suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai sikap batin yang salah atau niat jahat (mens rea).
Prinsip ini merupakan benteng utama keadilan pidana. Negara tidak boleh menghukum seseorang hanya karena menerima manfaat dari suatu kebijakan apabila yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum.
Di sinilah letak persoalan hukum yang sesungguhnya.
Penyidik harus mampu menjawab apakah para anggota DPRD yang menerima tunjangan tersebut memiliki pengetahuan, kesadaran, atau keterlibatan aktif dalam proses penyusunan kebijakan yang diduga menyimpang itu.
Apabila ditemukan bukti bahwa mereka ikut merancang, menyetujui, mengarahkan, atau mendorong terjadinya penggelembungan tunjangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka konstruksi hukum perkara ini akan bergerak ke arah penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Passl 56 KUHP lama (Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional)
Pasal tersebut menegaskan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku. Doktrin hukum pidana menyebut kondisi tersebut sebagai bewuste samenwerking atau kerja sama yang disadari.
Dalam keadaan demikian, seluruh pihak yang terlibat tidak lagi dipandang sebagai penerima pasif, melainkan sebagai bagian dari satu kehendak kolektif untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Konsekuensi hukumnya sangat serius.
Status hukum mereka dapat berubah dari saksi menjadi tersangka karena dianggap memiliki kontribusi langsung terhadap lahirnya kerugian negara. Sebaliknya, apabila hasil penyidikan menunjukkan bahwa para anggota DPRD hanya menerima tunjangan berdasarkan keputusan administratif yang telah disusun oleh sekretariat dan pimpinan dewan tanpa mengetahui adanya manipulasi, maka unsur kesengajaan menjadi sulit dibuktikan.
Dalam posisi tersebut, mereka dapat tetap ditempatkan sebagai saksi yang memberikan keterangan untuk memperkuat pembuktian terhadap pihak-pihak yang berperan sebagai pengambil kebijakan atau aktor intelektual di balik penyimpangan tersebut.
Perbedaan antara dua posisi hukum tersebut sangat tipis, tetapi memiliki konsekuensi yang sangat besar.
Karena itu, keberhasilan penyidikan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menemukan aliran dana, melainkan juga kemampuan mengungkap komunikasi, notulen rapat, dokumen kebijakan, korespondensi elektronik, dan berbagai bentuk alat bukti lain yang dapat menunjukkan adanya kesadaran kolektif dalam merancang penyimpangan anggaran.
Aspek lain yang perlu dipahami secara benar adalah mengenai pengembalian kerugian negara.
Di tengah berkembangnya kasus ini, muncul anggapan bahwa pengembalian uang yang telah diterima akan menghapus seluruh konsekuensi pidana. Anggapan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
Norma tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana korupsi tidak hanya mengejar pengembalian uang negara, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan kekuasaan yang telah terjadi.
Dengan demikian, apabila unsur melawan hukum dan unsur kesalahan telah terbukti, pengembalian dana tidak dapat menghentikan proses pidana. Dalam praktik peradilan, pengembalian kerugian negara hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan sebagai alasan penghapus pidana.
Baca juga:
Profesor Ipong Dekawati Resmi Terpilih Menjadi Rektor Universitas Wiralodra 2026-2030
Meskipun demikian, sikap kooperatif dan pengembalian dana tetap memiliki nilai hukum yang penting. Dalam paradigma pemberantasan korupsi modern, pemulihan aset negara (asset recovery) merupakan salah satu tujuan utama penegakan hukum.
Karena itu, pihak yang secara aktif mengembalikan kerugian negara dan membantu proses penyidikan sering kali memperoleh pertimbangan yang lebih baik dibandingkan mereka yang bersikap tidak kooperatif. Esensi perkara ini tidak hanya terletak pada besarnya nilai kerugian negara yang mencapai Rp 18 miliar, tetapi juga pada komitmen penegakan hukum terhadap prinsip equality before the law tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun kekuasaan.
Publik ingin melihat apakah hukum benar-benar mampu menjangkau seluruh pihak yang terlibat tanpa membedakan jabatan, pengaruh politik, maupun kedudukan sosial. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akan sangat ditentukan oleh kemampuan penyidik membuktikan perkara a quo secara objektif, profesional, dan transparan.
Apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan aktif para penerima tunjangan dalam proses penyimpangan anggaran, maka penetapan tersangka tambahan merupakan konsekuensi yuridis yang tidak dapat dihindari. Sebaliknya, apabila mereka terbukti hanya menjadi penerima pasif tanpa pengetahuan mengenai cacat hukum kebijakan tersebut, maka prinsip keadilan mengharuskan mereka tidak diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana.
Dalam negara hukum, nasib seseorang tidak ditentukan oleh opini publik, kekuatan politik, atau tekanan media. Nasib hukum ditentukan oleh fakta, alat bukti, dan kemampuan negara membuktikan kesalahan secara sah menurut hukum. Karena itu, proses penyidikan perkara tunjangan DPRD Indramayu harus dipandang sebagai momentum penting untuk menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi. Setiap rupiah yang bersumber dari uang negara yang diduga dinikmati secara tidak sah harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara moral dan politik, tetapi juga secara hukum.













Comment