Jakarta, tanganrakyat.id – Data pribadi konsumen kembali jebol dan memicu kemarahan publik! Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Haji Yudhistira, harus menelan pil pahit setelah mengalami kerugian materi akibat penipuan oknum pencatut nama PT Indah Logistik Cargo (Indah Logistik).
Insiden bermula saat korban berniat mengirimkan barang rute Banda Aceh menuju Medan, namun rahasia dapur manifes pengirimannya justru bocor ke tangan pihak tak bertanggung jawab.
Tak tinggal diam, tim kuasa hukum korban yang terdiri dari La Isarmono, SH, CTT, bersama rekan-rekan resminya langsung melayangkan somasi keras pada Senin Wage, (14/9/2026).
Dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu Legi, (16/9/2026), La Isarmono menegaskan bahwa kebocoran ini merupakan bukti nyata lemahnya sistem keamanan data yang dikelola oleh perusahaan jasa ekspedisi ternama tersebut.
Lebih parah lagi, pihak PT Indah Logistik Pusat di Jakarta dan cabang Banda Aceh dinilai telah melakukan pembiaran secara sistematis. Kelalaian fatal ini tidak hanya mengancam keamanan data Yudhistira seorang, melainkan membuka celah lebar bagi para pelaku tindak pidana pencurian data untuk memangsa ribuan konsumen lain kapan saja dan di mana saja tanpa perlindungan memadai.
Berdasarkan investigasi tim hukum, perusahaan tersebut diduga kuat telah melanggar sederet regulasi ketat di Indonesia. Mulai dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) karena gagal mencegah akses ilegal serta lalai melaporkan kebocoran dalam kurun waktu 3×24 jam kepada subjek data dan lembaga terkait.
Tak berhenti di situ, jeratan hukum kian mengancam melalui pelanggaran hak konsumen berdasarkan Pasal 4 huruf a dan Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pihak kuasa hukum juga mengancam penerapan Pasal 65 Ayat (2) Jo. Pasal 67 Ayat (2) UU PDP dengan ancaman bui maksimal 4 tahun dan denda fantastis senilai Rp4 miliar rupiah.
Melalui somasi terbuka ini, pihak korban mendesak adanya itikad baik dari manajemen PT Indah Logistik Cargo untuk segera membuka ruang komunikasi dan bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil yang dialami klien mereka. Tenggat waktu ketat kini tengah berjalan menanti respons kooperatif dari pihak perusahaan ekspedisi tersebut.
Baca juga:
Jika peringatan ini diabaikan dan berujung pada jalan buntu, tim kuasa hukum memastikan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum lanjutan demi menegakkan keadilan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum peringatan keras sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh penyedia jasa logistik agar tidak mempermainkan keamanan data pribadi masyarakat.










Komentar