Jakarta, tanganrakyat.id – Keadilan tampaknya masih menjadi barang mahal bagi keluarga korban kecelakaan laut di perairan Selat Tampo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Peristiwa nahas yang merenggut nyawa seorang nelayan bernama La Rone (63) dan pegawai Syahbandar La Onus (51) akibat ditabrak kapal Tagboat TB. Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321 milik PT Buana Maritim Sejahtera pada pada Minggu Pon, 18 Oktober 2025 lalu, hingga kini justru mangkrak tanpa kejelasan di meja penyidik Polres Muna.
Ironisnya, di tengah jalan buntu penanganan perkara, kapal penabrak yang seharusnya menjadi barang bukti vital justru bebas beroperasi kembali. Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Ahmad Julhidjah & Rekan, yang dipimpin oleh La Isarmono, SH, CCT, secara terbuka mengecam keras tindakan penyidik Polres Muna yang dinilai sarat kejanggalan dan terindikasi berpihak kepada pihak korporasi.
Kecurigaan publik semakin memuncak setelah surat permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diajukan pihak keluarga sejak 18 Juni 2026 dibiarkan mengantung hampir lima bulan tanpa ada balasan maupun klarifikasi resmi dari kepolisian. Diamnya aparat penegak hukum ini memicu dugaan kuat adanya praktik penyelidikan tidak sehat yang sengaja mengulur-ulur waktu demi melindungi pihak perusahaan pemilik kapal.
Lebih mengejutkan lagi, barang bukti berupa kapal Tagboat yang sempat disita oleh penyidik tiba-tiba berstatus pinjam-pakai dan bebas melaut kembali. Kebijakan ini sontak menuai tanda tanya besar dari kalangan praktisi hukum, mengingat status hukum kapal tersebut masih menjadi objek penyidikan atas insiden maut yang menewaskan dua orang manusia di tengah laut.
Tidak hanya soal status barang bukti, kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas Surat Perintah Berlayar (SPB) yang diterbitkan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Bagaimana mungkin sebuah kapal yang tersandung kasus pidana kecelakaan laut dan sempat ditahan bisa dengan mudah mengantongi izin berlayar kembali tanpa menciderai rasa keadilan bagi keluarga korban?
Menanggapi carut-marut penanganan perkara ini, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya pada, Jumat (30/10/2026). mendesak Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan mengambil alih serta mengevaluasi kinerja penyidik Polres Muna. Aparat kepolisian dituntut agar bekerja secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan korporasi besar.
Baca juga:
Pemuda Sulawesi Utara Ditahan Atas Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik nasional, menguji integritas penegak hukum di daerah dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat kecil. Jika dua nyawa yang hilang saja bisa diperlakukan setengah hati oleh penyidik, lalu kepada siapa lagi rakyat kecil harus mengadu mencari keadilan?







Komentar