Pemuda Sulawesi Utara Ditahan Atas Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

  • Bagikan
Pemuda Sulawesi Utara Ditahan Atas Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank (Foto: Red)

Jakarta, tanganrakyat.id – Aksi klaim peretasan jutaan data nasabah bank yang sempat menghebohkan publik akhirnya berujung penangkapan. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial WFT (22), asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga kuat menggunakan identitas ‘Bjorka’.

​WFT, yang kini resmi ditahan, dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025), mengenakan baju tahanan oranye dan masker.

​Aktif Sejak 2020, Gonta-ganti Nama Samaran

​Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa WFT telah aktif mengeksplorasi dark web sejak tahun 2020. Selama beraksi, WFT lihai menyamarkan jejaknya dengan berganti-ganti nama samaran.

​”Pelaku kita ini aktif di dark web sejak 2020. Dia menggunakan berbagai nama dan akun, termasuk email dan nomor berbeda, untuk menutupi identitasnya,” jelas AKBP Fian Yunus.

​Nama-nama yang pernah digunakan WFT termasuk Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890. Perubahan identitas ini disinyalir sebagai upaya agar sulit dilacak aparat keamanan.

​Klaim Retas Jutaan Data Nasabah Lewat Akun X

​Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu bank swasta mengenai adanya akses ilegal. WFT, melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @bjorkanesiaa, mengklaim telah berhasil meretas database yang berisi hingga 4,9 juta data nasabah bank.

​Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menambahkan bahwa WFT bahkan sempat memposting tampilan akun nasabah bank swasta serta mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut sebagai bukti aksinya.

​Penangkapan WFT dilakukan di kediamannya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9/2025).

Baca juga:

Perkuat Keamanan Energi Nasional, Pertamina EP Cepu Zona 13 Jalin Sinergi dengan TNI-Polri di Sulawesi Tengah

​Atas perbuatannya menyebar klaim peretasan dan dugaan akses ilegal, WFT dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

  • Bagikan

Comment