Tanganrakyat.id – Indramayu – BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Dalam struktur pemerintahan desa sangat strategis untuk terus bersinergi dengan Kepala Desa (Kuwu) ini di paparkan oleh Bupati Indramayu Haji Supendi saat memberikan sambutan pada Pembinaan Pengurus BPD Se-Kabupaten Indramayu, Selasa (19/03/2019) di Gedung PGRI Sindang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa, fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa juga melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Dari 3 tugas tersebut jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” tegas Supendi.
Masih menurut Supendi meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu untuk melakukan kajian terkait dengan besaran insentif dan operasional anggota BPD di Kabupaten Indramayu.
Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto mengatakan, sesuai dengan petunjuk bupati pihaknya akan melakukan kajian terhadap besaran penghasilan terhadap anggota BPD di Kabupaten Indramayu sehingga peran serta BPD di tengah masyarakat desa sangat dibutuhkan untuk menyerap aspirasi untuk pembangunan di desa.
Selanjutnya para peserta pembinaan diberikan materi tentang perencanaan pembangunan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Indramayu. (Yuliyah)













Comment