Meme Jokowi-Prabowo Berujung Bui: Mahasiswi ITB Ditangkap!

  • Bagikan
Meme Jokowi-Prabowo Berujung Bui: Mahasiswi ITB Ditangkap! (Foto: Istimewa)

Bandung, tanganrakyat.id – Sebuah unggahan meme kontroversial yang menampilkan Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto berciuman, berujung pada penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB). SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, kini harus berhadapan dengan hukum setelah meme buatannya viral dan dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabar penangkapan SSS pertama kali mencuat di media sosial X, memicu gelombang perdebatan dan spekulasi. Polisi kemudian mengkonfirmasi penangkapan tersebut, menyatakan bahwa SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

“Sudah, ditahan di Bareskrim,” tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Sabtu (9/5/2025).

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, dan menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.

Reaksi ITB dan Keluarga
Institut Teknologi Bandung (ITB) merespons cepat penangkapan mahasiswinya. Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa pihak kampus telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak dan memberikan pendampingan hukum.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” ungkap Nurlaela, Jumat (8/5/2025).

Orang tua SSS pun telah mendatangi kampus dan menyampaikan permintaan maaf. “Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf,” tambahnya.

Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) juga turut memberikan pendampingan. Ketua KM ITB, Farell Faiz, menegaskan bahwa pihaknya telah mendampingi SSS sejak awal kasus ini mencuat.

“Sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi,” ujar Farell.
Proses Hukum Berlanjut, Publik Menanti
Saat ini, proses hukum terhadap SSS terus berjalan. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh unsur yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran meme tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi di era digital. Banyak yang mempertanyakan apakah meme satir seperti ini layak diproses hukum, sementara yang lain menekankan pentingnya menjaga etika dan menghormati simbol-simbol negara.

Baca juga:

Bandung Darurat AIDS! Mahasiswa Bergerak Jadi Garda Terdepan Lawan HIV di Era Digital

Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, dan bagaimana hukum akan ditegakkan dalam era digital yang penuh dengan tantangan ini.

  • Bagikan

Comment