Lampung Utara, tanganrakyat.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani, warga Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, memasuki babak baru yang kontroversial. Setelah melaporkan sang suami, Subli alias Alek, atas penganiayaan, kini Amelia justru dilaporkan balik dengan tuduhan yang sama. Langkah ini dinilai oleh kuasa hukumnya sebagai upaya kriminalisasi terhadap korban.
Yuli Setyowati, S.H., dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan, menegaskan bahwa laporan balik tersebut tidak berdasar. “Proses hukum yang dilakukan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT,” ujar Yuli, Jumat (29/08/2025). Menurutnya, tuduhan penganiayaan yang dilayangkan oleh Subli terhadap Amelia mengada-ada, sebab kliennya sama sekali tidak melakukan perlawanan.
”Amelia adalah korban awal KDRT, dengan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan. Kenapa malah dilaporkan balik?” tanya Yuli. Ia juga membantah klaim luka pada Subli yang disebut akibat perlawanan Amelia.
“Dua hari setelah kejadian, Alek tidak ada luka sama sekali, kecuali jari kelingking yang memang sudah ada sebelumnya,” jelasnya. Sabtu Wage (30/8).
Minta Perlindungan Hukum dan Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Untuk menghadapi situasi ini, tim kuasa hukum segera mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi Amelia kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, dan Komnas Perempuan.
Selain itu, Yuli juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan, antara lain:
Penyitaan Ponsel: Kuasa hukum mempertanyakan upaya penyidik untuk menyita ponsel Amelia dan pengacaranya. Menurut Yuli, tindakan ini menyangkut kerahasiaan profesi advokat dan tidak semestinya terjadi.
Permintaan Sumpah: Pihak penyidik meminta Amelia untuk bersumpah di bawah Al-Qur’an dalam tahap penyelidikan. Yuli menjelaskan bahwa sumpah dalam proses hukum berlaku untuk saksi pada tahap penyidikan, bukan untuk terlapor. “Bahkan dalam persidangan pun, terdakwa tidak disumpah. Jadi permintaan tersebut tidak tepat,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tetap profesional dalam menangani kasus ini.
“Setiap masyarakat yang membuat laporan polisi, akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti,” kata Apryyadi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu Wage (30/08/2025).
Terkait sorotan kuasa hukum, Apryyadi memberikan penjelasannya:
Perekaman di Ruang Penyidikan: Ia membenarkan adanya larangan merekam proses pemeriksaan di ruang penyidikan, yang diduga dilakukan oleh penasihat hukum. “Anggota kami mengimbau supaya tidak merekam, karena memang tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Sumpah dalam Proses Hukum: Apryyadi juga menegaskan bahwa permintaan sumpah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap saksi yang diperiksa, penyidik berwenang untuk melakukan berita acara sumpah,” tambahnya.
Baca juga:
Jurnalis Pringsewu Dilaporkan ke Polda Lampung Usai Bagikan Link Berita, IWO Angkat Bicara!
Kasus ini bermula saat Amelia melaporkan Subli ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan pemukulan yang berujung pada luka lebam di wajah, hidung, mulut, dan kepala, serta luka bekas cakaran dan gigitan di tangan. Peristiwa tragis ini disebut dipicu oleh perdebatan sepele soal penjemuran kopi. Akibat kejadian itu, Amelia mengalami trauma dan kini harus tinggal bersama orang tuanya untuk pemulihan.
Pihak kuasa hukum berharap Kapolres Lampung Utara menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kliennya dan penegak hukum berpihak pada korban.
Mereka juga sedang mengkaji adanya dugaan keterangan palsu dari pihak Subli dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan.













Comment