Pringsewu, tanganrakyat.id – Dunia pers kembali diuji. Monica Monalisa, seorang jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Pringsewu, dilaporkan ke Polda Lampung oleh manajemen Caffe & Resto Ummika. Monica dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena membagikan tautan berita resmi tentang kafe tersebut di akun Facebook pribadinya.
Monica mengaku kaget dan tidak menyangka akan dilaporkan. Ia menegaskan, unggahan yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik yang telah melalui proses penyuntingan dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Saya hanya membagikan link berita yang ditulis berdasarkan peliputan jurnalistik. Tidak ada unsur hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian,” tegas Monica.
Ia menyayangkan langkah pelaporan pidana ini, mengingat sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.
“Semestinya, jika ada keberatan terhadap isi berita, bisa diajukan hak jawab atau dilaporkan ke Dewan Pers. Ini bukan delik pidana umum, tapi ranah etik profesi,” tambahnya. (Rabu, 28/5).
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Atas insiden ini, Monica berencana melaporkan kasusnya ke Dewan Pers dan mendapatkan dukungan penuh dari rekan-rekan seprofesi serta IWO Pringsewu. Ketua IWO Pringsewu, Ahmad Fijayuddin, meminta aparat kepolisian untuk tidak gegabah dan menempatkan kasus ini dalam konteks kebebasan pers. “Kami berharap kepolisian tidak gegabah memproses laporan terhadap wartawan yang sedang menjalankan profesinya. Sengketa berita seharusnya diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana,” ujarnya.
Baca juga:
Monica Monalisa Siap Adukan Media ke Dewan Pers, Merasa Dicemarkan Atas Pemberitaan ITE
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Caffe & Resto Ummika maupun Polda Lampung terkait perkembangan laporan tersebut.













Comment