Korupsi PLN: Darmawan dan Yusuf Didi Diduga Terlibat Skandal Rp50 Triliun, Relawan Desak KPK Turun Tangan

  • Bagikan
Korupsi PLN: Darmawan dan Yusuf Didi Diduga Terlibat Skandal Rp50 Triliun, Relawan Desak KPK Turun Tangan (Foto: Red)

​Jakarta, tanganrakyat.id – PT PLN (Persero) diterpa isu serius terkait dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran yang masif, di tengah tumpukan utang perusahaan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Dua nama sentral yang menjadi sorotan utama adalah Direktur Utama, Darmawan Prasodjo (Darmo), dan Direktur Legal & Human Capital, Yusuf Didi Setiarto.

​Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengungkapkan bahwa kedua petinggi PLN tersebut diduga mengeruk keuangan perusahaan melalui berbagai modus.

“Keberhasilan apa yang sudah dibuat Darmo dan Yusuf Didi? Yang ada keuangan PLN terus defisit dan utang membengkak,” tegas Yudhistira di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

​Menurut Yudhistira, ada beberapa dugaan penyimpangan yang membuat negara merugi hingga ratusan miliar rupiah, di antaranya:

​Penghargaan berbayar dan kontrak komunikasi yang dimonopoli oleh perusahaan tertentu.

​CSR tidak tepat sasaran.
​Praktik nepotisme melalui program professional hire (prohire) yang merekrut kerabat dekat.

​Skandal Sewa Pembangkit Rp50 Triliun
​Kasus paling mencolok yang didorong ke ranah hukum oleh Re-LUN adalah dugaan korupsi dalam sewa pembangkit dengan daya 3 Giga Watt (GW) senilai Rp50 triliun.

Kontrak yang berjalan selama 5 tahun ini diduga menyembunyikan aliran “fee” senilai triliunan rupiah yang mengalir ke oknum-oknum tertentu di perusahaan plat merah itu.

​Yudhistira mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Danantara terkait masalah ini. “Kami sudah menyampaikannya langsung kepada pihak KPK dan mereka merespons untuk segera menyelidikinya,” ungkapnya.

Re-LUN berencana segera membuat laporan resmi ke KPK agar kasus ini diusut tuntas.

​“Sangat gila jika ini fakta, dan aparat penegak hukum hanya diam,” ujar Yudhistira, mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kortas Tipikor Mabes Polri untuk segera bertindak. “Jangan sampai PLN yang terus merugi tapi pejabatnya makin tajir.”

​Selain Darmawan, Yusuf Didi juga disebut memiliki “permainan” tersendiri. Sebagai Direktur Legal & Human Capital, ia memiliki kewenangan besar dalam urusan jabatan pegawai dan jasa pendampingan hukum eksternal.

​Sejak menjabat Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI), proyek jasa pendampingan hukum yang bernilai miliaran rupiah nyaris dimonopoli oleh pengacara alumni “jaket kuning”.

​Terbaru, Yusuf Didi diduga menggunakan kewenangannya untuk menjadikan PLN sponsor utama acara Justicia Marathon pada 5 Oktober 2025 mendatang, dengan menggelontorkan dana miliaran rupiah.

“Padahal, uang miliaran tersebut dapat digunakan untuk melistriki masyarakat Indonesia yang belum menikmati listrik,” kritik Yudhistira.

​Ia juga menyoroti lokasi acara yang berada di Gedung DPR MPR, yang seharusnya menjadi rumah rakyat, bukan tempat untuk acara hura-hura. “Hal ini jelas dapat memicu conflict of interest, dan apa feedback yang diperoleh PLN dari kegiatan itu?”

Baca juga:

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

​Yudhistira mendesak agar KPK segera menangkap Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto. Ia juga mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencopot keduanya, beserta jajaran direksi lain yang terindikasi menyelewengkan anggaran.

​Hingga berita ini diterbitkan, Darmawan dan Yusuf Didi yang berulang kali dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp memilih untuk bungkam.

Penulis: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment