Ricuh! Pedagang Pasar Wanguk Hadang Alat Berat, Tolak Revitalisasi Hingga 2030

  • Bagikan
Ricuh! Pedagang Pasar Wanguk Hadang Alat Berat, Tolak Revitalisasi Hingga 2030 (Foto: Istimewa)

Indramayu, tanganrakyat.id – Suasana di Pasar Wanguk, Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu mencekam pada Senin (12/1/2026).

Puluhan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Wanguk secara tegas menghadang alat berat yang rencana buat pembongkaran pasar yang akan dilakukan oleh pengembang PT Niko Saputra Persada.

Ketegangan dipicu oleh munculnya surat pemberitahuan pengosongan lahan secara mendadak, sementara para pedagang merasa masih memiliki hak guna bangunan yang sah hingga tahun 2030 mendatang.

​Penolakan keras ini didasari oleh Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2010 tentang hak guna bangun pakai serta rekomendasi resmi dari DPRD Kabupaten Indramayu.

Ketua Aliansi Pedagang, Edi Manguntopo, menegaskan bahwa pihaknya menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) menghormati kontrak yang ada dan menunda revitalisasi hingga masa berlaku hak pakai berakhir.

Para pedagang menilai langkah pembongkaran yang didasarkan pada Detail Engineering Design (DED) sepihak tersebut sangat merugikan dan mengabaikan aspirasi mereka yang sebelumnya telah disampaikan dalam audiensi bersama wakil rakyat.

​Di sisi lain, pihak pengembang tetap merujuk pada surat nomor 001/PT/NSP/1/2026 yang menginstruksikan pengosongan lahan segera demi dimulainya pembangunan sesuai Site Plan.

Meski surat tersebut ditembuskan kepada jajaran Forkopimda mulai dari Bupati hingga Kapolres, para pedagang menyatakan akan tetap bersiaga di lokasi untuk mempertahankan tempat usaha mereka.

Baca juga:

Proyek Rp200 Miliar “Ambyar”! Gubernur Coret Revitalisasi Sport Center Indramayu, Pedagang Ngamuk Merasa Diprank!

Situasi ini memicu desakan agar Pemda Indramayu segera turun tangan melakukan mediasi ulang guna menghindari bentrokan fisik antara massa pedagang dengan petugas di lapangan.

Penulis: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment