Bandung, tanganrakyat.id -Penggeledahan KPK di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, Rabu Pon, (1/4/2026), berbuntut panjang setelah pihak keluarga menyatakan keberatan atas penyitaan sejumlah barang. Kuasa hukum Ono, Sahali, mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya membawa sebuah laptop, tetapi juga menyita uang tunai yang diklaim sebagai tabungan arisan milik istri kliennya.
Pihak Ono menegaskan bahwa uang tersebut adalah dana pribadi keluarga yang sama sekali tidak bersinggungan dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
Keberatan tersebut telah resmi dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk protes atas tindakan penyidik. Sahali menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang saat ini tengah didalami komisi antirasuah tersebut.
Menurutnya, penyitaan barang-barang bersifat pribadi seperti uang arisan dianggap tidak memiliki landasan kuat dan tidak relevan dengan inti penyidikan.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus dan belum memberikan keterangan rinci mengenai status barang bukti yang disita dari lokasi tersebut.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Ono Surono di Bandung, Buntut Kasus Suap Proyek Bekasi
Di sisi lain, tim hukum Ono Surono mendesak agar proses hukum tetap mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini pun kini menarik perhatian publik, terutama terkait batas wewenang penyitaan aset pribadi dalam proses penggeledahan.













Comment