Petinggi Serikat Pekerja Pertamina Retail Terjerat Kasus Suap, Reputasi SP2RB Dipertaruhkan

  • Bagikan
Petinggi Serikat Pekerja Pertamina Retail Terjerat Kasus Suap, Reputasi SP2RB Dipertaruhkan (Foto: Red)

Jakarta, tanganrakyat.id – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan PT Pertamina Retail setelah salah satu perwira berinisial DHA, yang menjabat sebagai Asisten Manager sekaligus Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Retail Bersatu (SP2RB), terbukti melakukan pelanggaran berat Code of Conduct (COC).

DHA kedapatan menerima aliran dana dari salah satu vendor dengan cara memanipulasi item pekerjaan secara sadar demi motif pribadi. Kasus ini mencuat pada Minggu (5/4/2026) dan langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak karena dinilai telah mencoreng nama baik PT Pertamina (Persero) di hadapan publik dan pemangku kepentingan.

Baca juga:

Pejabat PLN ‘Kebal Hukum’? Usai Gebuki Jukir dan Ayunkan Sajam di Depok, Eric Nerokou Malah Dapat Kursi Empuk Komut!

​Pendiri sekaligus mantan Ketua SP2RB, Donny Widyanto, sangat menyayangkan tindakan tercela tersebut dan menilai integritas serikat pekerja kini patut dipertanyakan. Menurut Donny, seorang pengurus inti seharusnya menjadi teladan kejujuran dan amanah, bukan justru memanfaatkan posisi organisasi sebagai ladang proyek atau batu loncatan jabatan. Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi seperti ini sangat jarang terjadi di lingkungan Pertamina Grup, sehingga tindakan oknum tersebut dipandang sebagai penyimpangan serius yang melukai moralitas korporasi.

​Menanggapi skandal ini, Donny mendesak Direksi PT Pertamina (Persero) untuk segera mengambil langkah tegas dan adil terhadap pelaku tanpa memandang status sosial maupun latar belakang organisasinya.

Baca juga:

Dukung Kemandirian Industri Nasional, PT Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Sosialisasikan Standar Baru TKDN Permenperin 35 Tahun 2025

Hingga saat ini, tuntutan agar perusahaan bertindak transparan terus mengalir guna menjaga kepercayaan stakeholder Danantara. Penegakan disiplin diharapkan dapat memberikan efek jera agar fungsi serikat pekerja kembali pada khitahnya sebagai pembela hak karyawan, bukan instrumen untuk kepentingan materiil ilegal.

 

Penulis: Red
  • Bagikan

Comment