Indramayu, tanganrakyat.id – Kasus penipuan berkedok gadai sawah berskala masif mengguncang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Seorang petani lansia asal Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, berinisial D (65), menjadi korban mafia tanah lokal setelah uang senilai Rp55 juta miliknya raib digondol pelaku berinisial K, warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan.
Menurut RJ adik D, dirinya berharap K segera mengembalikan uang gadai tersebut karena dana itu sangat dibutuhkan untuk biaya pengobatan kakaknya (D) yang terkena stroke.
Hingga Senin (1/6/2026), pelaku justru terus berkelit dan belum mengembalikan uang korban setelah menahan dana tersebut selama lima tahun tanpa kejelasan.
Modus operandi yang dilancarkan pelaku tergolong sangat nekat dan terstruktur, yakni dengan melakukan transaksi tukar pinjam atau gadai lahan ilegal sejak 23 September 2021 silam.
Ironisnya, setelah berjalan tiga tahun, korban baru menyadari bahwa sawah pengganti yang dijaminkan oleh K secara sepihak bukanlah tanah pribadi, melainkan lahan buffer zone milik PT Pertamina (Petrochemical). Transaksi bodong ini semakin membuat publik geram karena surat perjanjian tersebut nyatanya sah diketahui, ditandatangani, bahkan dibubuhi stempel resmi oleh Kepala Desa (Kuwu) Tegalsembadra, Sutaryo, yang belakangan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku K.
Kuwu Tegalsembadra, Sutaryo, buru-buru membantah keterlibatan aktifnya dan mengaku tidak tahu-menahu jika lahan yang digadaikan pamannya itu ternyata milik perusahaan pelat merah.
Sutaryo menyatakan dirinya merasa kecolongan, malu, dan mendesak agar kasus ini segera diseret ke jalur hukum demi membersihkan namanya di hadapan para kepala desa se-Kecamatan Balongan.
Di sisi lain, adik korban yang bernama RJ (43) menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap melaporkan K ke aparat penegak hukum atas dugaan penipuan berat jika sisa uang kakaknya tidak segera dikembalikan secara utuh dalam waktu dekat.
Baca juga:
Investigasi di lapangan mengungkap fakta mencengangkan bahwa lahan tersebut sejatinya adalah zona penyangga Petrochemical (Pertamina) yang dialokasikan gratis melalui program CSR untuk ketahanan pangan warga lokal.
Namun, lahan BUMN tersebut justru diduga dikomersilkan secara ilegal oleh oknum pemerintah desa dan kerabatnya dengan cara disewakan (dilanjakan) hingga digadaikan kepada petani luar daerah dengan tarif fantastis mencapai ratusan juta rupiah per hektar.
Praktik lancung ini tidak hanya memicu kerugian finansial yang mendalam bagi petani kecil, tetapi juga menjadi bukti bobroknya pengawasan pemanfaatan aset objek vital nasional di wilayah Indramayu.













Comment