Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Indramayu Rampungkan Laporan 3 Raperda Strategis

  • Bagikan
Perkuat Tata Kelola Daerah, DPRD Indramayu Rampungkan Laporan 3 Raperda Strategis (Foto: Red)

​Indramayu, tanganrakyat.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu sukses menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 6, 7, dan 8, Jumat Pon, (5/6/2026).

Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, rapat penting ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya guna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial bagi masa depan tata kelola pemerintahan daerah.

​Agenda utama rapat kali ini berfokus pada langkah penguatan regulasi daerah yang mencakup pengelolaan aset, penataan struktur perangkat daerah, hingga penyempurnaan tata tertib internal DPRD. Langkah pembentukan regulasi baru ini dinilai sangat strategis agar jalannya birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu menjadi lebih profesional, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin berkembang.

​Dalam penyampaiannya, Pansus 6 menyoroti urgensi pembenahan menyeluruh pada sistem pengelolaan barang milik daerah melalui digitalisasi berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan sensus aset berkala. Demi meminimalkan risiko kehilangan aset dan kekacauan administrasi, Pansus 6 merekomendasikan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Aset yang didukung oleh penambahan sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.

​Sementara itu, Ketua Pansus 7, Lina Hilmia, S.H., memaparkan penataan struktur organisasi pemerintahan agar lebih adaptif melalui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pansus 7 menekankan bahwa efisiensi kerja tidak hanya mengandalkan struktur, melainkan juga kualitas aparatur, pengawasan ketat, dan teknologi. Mereka pun merekomendasikan adanya penyesuaian nomenklatur dinas serta sosialisasi masif ke masyarakat agar perubahan ini langsung berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik.

​Sebagai penutup laporan, Wakil Ketua Pansus 8, Taufiq Hadi Sutrisno, memaparkan usulan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD untuk mendongkrak efektivitas fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca juga:

Ironis! Dana Reses DPRD Indramayu 2026 Melonjak Rp9,4 Miliar di Tengah Isu Nyaring Jual Beli Proyek POKIR

Proses penyempurnaan ini dilakukan dengan cara menyinkronkan regulasi internal terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menata ulang mitra kerja komisi, jadwal rapat, serta menambah bab baru terkait kegiatan penunjang kedewanan. Seluruh laporan pansus ini nantinya akan langsung menjadi dasar pertimbangan utama dalam tahapan pembahasan final sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

Penulis: Ahmad A'la Derajat
  • Bagikan

Comment