Indramayu, – tanganrakyat.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU mengajukan tuntutan pidana mati bagi terdakwa Ririn Rifanto, sementara terdakwa Priyo Bagus Setiawan dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.
Jalannya persidangan sempat menyita perhatian publik karena kuasa hukum Ririn Rifanto, Toni RM, kembali absen di ruang sidang, seperti halnya pada agenda pembacaan dakwaan sebelumnya.
Meski tanpa kehadiran pihak pengacara terdakwa utama, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan agenda pembacaan tuntutan guna menjaga efektivitas proses hukum.

Menanggapi tuntutan jaksa yang menyertakan pasal berlapis, kuasa hukum Priyo Bagus Setiawan, Pengacara Ruslandi, SH. menegaskan komitmen timnya untuk melakukan pembelaan maksimal.
“Tuntutan sudah disampaikan secara resmi. Langkah kami selanjutnya adalah melakukan bedah hukum terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa. Kami akan mengkaji relevansi pasal-pasal yang dikenakan, mulai dari pasal pembunuhan berencana hingga pasal perlindungan anak, terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Ruslandi usai sidang.
Ruslandi menambahkan, ia akan memanfaatkan waktu satu minggu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun argumentasi hukum yang komprehensif.
Baca juga:
Tuntutan Mati untuk Ririn Rifanto dalam Sidang Pembunuhan di Indramayu, Kuasa Hukum Kembali Absen
“Kami tidak akan terburu-buru. Dalam pleidoi nanti, kami akan menanggapi seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa satu per satu secara detail. Kami akan menyajikan argumen tandingan yang kuat untuk memastikan keadilan bagi klien kami, dan setiap poin dalam pleidoi akan kami sesuaikan dengan jalannya pembuktian selama proses sidang berlangsung,” tegasnya.













Comment