Aksi Demo Nasional 27 Agustus 2026: Aliansi Masyarakat Pati Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

  • Bagikan
Aksi Demo Nasional 27 Agustus 2026: Aliansi Masyarakat Pati Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset (Foto: Red)

​Jakarta, tanganrakyat.id  – Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, bersiap menghadapi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini dipastikan tidak hanya dihadiri oleh warga Pati saja, melainkan juga mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat dari seluruh wilayah di Indonesia.

​Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengungkapkan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada  Senin (24/8/2026).bahwa sekitar 80 persen perwakilan dari berbagai daerah telah mengonfirmasi kehadiran mereka dan mendatangi posko perjuangan.

Dalam aksi massa yang dijadwalkan berlangsung tertib ini, para demonstran berencana membawa dua tuntutan utama yang mendesak untuk segera direalisasikan oleh wakil rakyat di Senayan.

​Dua tuntutan krusial tersebut adalah mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Botok menyatakan bahwa meskipun DPR menargetkan pengesahan regulasi tersebut sebelum Desember 2026, massa aksi tetap menuntut adanya jaminan tertulis agar komitmen tersebut benar-benar ditepati tanpa ada pengingkaran.

Baca juga:

Polemik Rekening Rp80,9 Juta Aktivis Pati Diblokir Mendadak Jelang Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR RI

​Menjelang pelaksanaan aksi, pihak koordinator secara aktif mengimbau seluruh peserta dari berbagai daerah agar tetap menjaga keamanan dan menyampaikan pendapat secara damai serta tertib. Dengan kehadiran massa dari berbagai penjuru nusantara ini, aksi tersebut diharapkan mampu menjadi tekanan moral yang kuat bagi parlemen untuk segera menuntaskan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Penulis: Red
  • Bagikan

Comment