Gema Senayan dan Ujian Konstitusional: Antara RUU Perampasan Aset dan Jerat Pidana Mati Koruptor

  • Bagikan
Bahrudin El-Shiraaz, kiri (Foto: Red)

Jakarta, tanganrakyat.id – ​Gelombang demonstrasi yang digalang oleh elemen masyarakat dan mahasiswa kembali memadati kawasan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Aksi turun ke jalan ini dipicu oleh akumulasi kemarahan publik terhadap praktik korupsi yang dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga merampas hak-hak dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

​Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama yang mendominasi ruang diskursus publik saat ini. Tuntutan pertama adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sementara tuntutan kedua mencakup desakan penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, bagi pelaku korupsi kelas kakap yang menimbulkan penderitaan luas di tengah masyarakat.

​Latar belakang demonstrasi ini berakar dari kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan korupsi yang kerap menyisakan celah bagi pelaku untuk menikmati hasil kejahatan meski telah menjalani masa hukuman. Para demonstran menilai bahwa pendekatan hukum konvensional selama ini belum mampu menghadirkan efek jera yang nyata, sehingga negara membutuhkan instrumen hukum yang jauh lebih radikal dan berani.

​Menanggapi tekanan publik yang masif tersebut, Komisi III DPR RI dan pimpinan parlemen menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih berada dalam agenda legislasi prioritas. Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan regulasi strategis ini dapat rampung paling lambat pada pertengahan Desember 2026 melalui serangkaian rapat dengar pendapat yang mendalam.

​Namun, pengesahan regulasi ini harus berjalan di atas koridor negara hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Para pakar hukum mengingatkan bahwa mekanisme perampasan aset maupun wacana hukuman mati tidak boleh diputuskan semata-mata atas dasar amarah publik, melainkan harus melalui kajian konstitusional yang ketat, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pencegahan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

​Ujian sesungguhnya kini berada di pundak lembaga legislatif dan eksekutif untuk membuktikan keseriusan mereka dalam memberantas rasuah. Masyarakat menuntut agar parlemen tidak menjadikan aspirasi rakyat sekadar formalitas politik, melainkan menerjemahkannya ke dalam produk hukum yang kuat secara sistemik namun tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

​Pesan yang bergema dari jalanan Senayan menjadi sinyal kuat bahwa demokrasi di Indonesia menuntut hubungan yang linier dengan rasa keadilan sosial. Ketika jabatan politik dan kekuatan ekonomi tidak lagi dapat dijadikan tameng perlindungan hukum, saat itulah negara mulai menunjukkan wibawanya di hadapan rakyat.

Baca juga:

DPR Kena Ultimatum! Massa Geruduk Senayan, Batas Waktu RUU Perampasan Aset Diketok Mati 15 Desember 2026!

​Pada akhirnya, gelombang protes di depan gedung parlemen ini menandai babak krusial penegakan hukum di tanah air di mana rakyat secara tegas menolak kompromi terhadap kejahatan luar biasa. Publik kini menunggu pembuktian nyata dari para pemangku kebijakan apakah hukum benar-benar hadir untuk menyelamatkan masa depan bangsa atau sekadar menjadi wacana di atas kertas.

Bahrudin El-Shiraaz
Aktivis Intelektual, Pegiat Kajian Keislaman Kontemporer dan Isu Geopolitik Timur Tengah

 

Penulis: Bahrudin El-Shiraaz
  • Bagikan

Comment