Taat Pajak Terbaik di Indramayu Dapat Apresiasi Dari Pemda

  • Bagikan
Sosialisasi Pajak Daerah Kabupaten Indramayu pada tahun 2018 (Foto.Arsip)

Tanganrakyat.id – Indramayu -Pemerintah Kabupaten Indramayu mengapresiasi pembayar pajak terbaik di Kabupaten Indramayu pada tahun 2018. Keputusan pemberian penghargaan wajib pajak terbaik berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 973/Kep.99.3.1 BKD/2018 tanggal 28 September 2018. Penyerahan penghargaan kepada wajib pajak terbaik diberikan pada kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah. Senin, (26/11) di Aula Bank Jabar Banten Cabang Indramayu

Perusahaan wajib pajak menjadi terbaik yakni PT Pertamina RU VI Balongan. Selaku wajib pajak penerangan, Hotel Grand Trisula selaku wajib pajak hotel, PT. Putera Asia Perdana selaku wajib pajak restaurant, Game Master Group selaku wajib pajak hiburan, PT. Nenggala Wira Pratama selaku wajib pajak parkir, CV. Mega Producttion Cirebon sebagai wajib pajak reklame, PT. Java Seafood selaku wajib pajak air tanah, dan PT. PLN (Area) Cirebon selaku wajib pajak penerangan jalan.

Wakil Bupati Indramayu, H. Supendi mengatakan, sangat apresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap perusahaan yang telah membayarkan pajak di Kabupaten Indramayu. pajak ini merupakan salah satu pendapatan asli daerah untuk menopang pembiayaan pembangunan di daerah yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah Kabupaten Indramayu mengapresiasi pembayar pajak terbaik di Kabupaten Indramayu pada tahun 2018

Walaupun pendapatan daerah masih sebagain besar dari dana transfer pusat dan provinsi, namun pendapatan asli daerah sangat diperlukan sebagai wujud kemandirian dari otonomi daerah.

Diakui Supendi, dengan volume APBD tahun 2018 yang mencapai 3,4 triliun, pendapatan asli daerah (PAD) baru mencapai Rp.444 miliar. Jumlah ini setiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 10 persen.

“Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pertumbuhan pendapatan asli daerah Kabupaten Indramayu mengalami peningkatan setiap tahunnya rata-rata sebesar 10 persen,” tegas Supendi.

Di tempat terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo mengatakan, PAD Kabupaten Indramayu tahun 2018 sebesar Rp.444 miliar tersebut terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.100 miliar (23 %), retribusi daerah sebesar Rp.32 miliar (7 %), hasil dari BUMD sebesar Rp. 11 miliar (3 %), dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp.300 miliar (68 %).

Rinto menambahkan, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Kabupaten Indramayu, pihaknya akan melakukan upaya-upaya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah secara professional, transparan dan sesuai undang – undang.

“Kami sudah melakukan pembenahan dan terus berupaya untuk melakukan pembenahan secara maksimal agar pajak ini bisa maksimal. Salah satunya adalah dengan penyetoran pajak online, saat ini para penyetor pajak langsung setor ke rekening kas umum daerah melalui bank bjb. Jadi tidak ada uang yang dititipkan kepada pegawai BKD, kami menghindari hal itu,” tegas Rinto. (Red)

  • Bagikan

Comment