Polres Indramayu Gelar Konferensi Pers Terkait Raibnya Dana Desa Di Cikedung

  • Bagikan
Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki S.I.K., didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Ricardo Condrat Yusuf S.H., S.I.K., M.H., Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Indramayu saat Konferensi Pers.(Foto.Red)

Tanganrakyat.id – Indramayu – Polres Indramayu gelar konferensi pers terkait  Kasus pencurian uang anggaran dana desa milik desa Cikedung kabupaten Indramayu jawa barat hari kamis tanggal 17/01/2019 , Jam 16.30 wib.

Hadir dalam komperensi pers tersebut Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki S.I.K., didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Ricardo Condrat Yusuf S.H., S.I.K., M.H., Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Indramayu.

Terkait laporan Polisi nomor LP/B/ 373/ XII/ 2018/ Jabar/ Res Imy, tanggal 07 desember 2018. Korban yakni Ir. Subandi (48) pegawai desa Cikedung telah melaporkan pencurian dengan kerugian sebesar Rp 409.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Juta Rupiah) hilang hari Jum’at (07/12/2018) pukul 12.30 wib.

Sebagai saksi atas hilangnya dana desa tersebut yaitu Sutawijaya (37) Bendahara desa,  H. Banirah (53) Ketua LPM juga Warjo (54) Lurah .

Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y. MARZUKI S.I.K., mengungkapkan, “Modus Operasinya si Pelaku memasuki pintu jendela dan merusak kunci gembok pintu lemari dengan sebilah parang.

“Anggota kami  hari Rabu (16/01/2019) pukul 17.00 wib, Sat Reskrim Polres Indramayu bersama anggota Reskrim Polsek Cikedung berhasil menangkap Pelaku,” Jelas Kapolres.

Pelaku berinisial Dsh (30) berhasil diamankan Polisi di tempat tinggalnya Desa Cikedung Blok I Rt 09/01 Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu yang juga sebagai pegawai di desa tersebut.

Saat penggeledahan,tidak di sangka juga ditemukan Narkoba jenis Sabu berikut alat hisap, saat ini dalam penanganan Sat Narkoba Polres Indramayu.

“Pelaku di jerat Pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun,” tegas Kapolres.(Red)

  • Bagikan

Comment