Polres Indramayu Menggelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

  • Bagikan
Polres Indramayu Menggelar Konferensi Pers terkait Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Foto.Red)

 

Tanganrakyat.id  – IndramayuPolres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Indramayu. kegiatan konferensi pers ini berlangsung di Mako Polres Indramayu, Senen 6 Mei 2019 pukul 13.30 sampai dengan pukul 14.00 WIb

Kegiatan Konferensi pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan di pimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M Yoris.M. Y. Marzuki .,SIK., di dampingi Waka Polres Indramayu Kompol Fajar Widyadharma L.S,SIK, Kasie Propam, Paur Subbag Humas, di hadiri oleh Pasi Intel Kajari Kabupaten Indramayu Andreas Tarigan, S.H.dan juga awak media.

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris.M. Y. Marzuki .,SIK., menjelaskan  bahwa dalam kurun waktu satu bulan telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penadah 16 orang juga tersangka pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres indramayu ini sebagai upaya untuk menekan angka kriminalitas menjelang romadhan dan lebaran 2019, masing – masing tersangka berinisial :

1.Ksw (29) wiraswasta beralamat di Indramayu di ancam pasal 363 pidana penjara paling lama 7 tahun yaitu pencurian dengan pemberatan , 2. Sfd (35), 3. Hnd, 4. Wst, 5. Pdr, 6. Jna, 7. Cn (27), 8. Wn (34), 9. Why (35), 10. Frd (42), pekerjaan wiraswasta  11. Ktm (55), 12. Ms, 13. Ns, 14. Spr, 15.Nky, dan yang terakhir berinisial ,Smk, masing -masing pekerjaan swasta beralamat di Indramayu  terancam pasal 480 pidana penjara paling lama 4 tahun.

Para tersangka melakukan aksi kejahatan dari bulan oktober 2018 sampai dengan bulan April 2019 salah satu korban yaitu Andreas Tarigan,SH. (39), Pegawai Negeri Sipil Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu di rumah dinas  Kejaksaan Negeri Indramayu Jalan Senam Indah  No.7 Kelurahan Karang Malang Indramayu serta 7 korban warga Masyarakat.

“Polres Indramyu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk Toshiba Warna Merah, 1 (satu) unit HP merk samsung Note 5 Warna Gold, 1 (satu) unit HP Merk Samsung A3 Gold, 1 (satu) unit Tablet Merk Advan Warna Hitam Putih, 1 (satu) buah Jam Tangan merk Expedition warna Hitam Gold, 1 (satu) buah Jam Tangan merk Fossil warna Cokelat Silver, 1 (satu) buah Jam Tangan merk Lloyd warna Hitam Silver, 1 (satu) buah Jam Tangan merk Seiko warna Gold, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Pink Hitam Nopol : E 5260 PAW, 1 (satu) buah obeng + warna Biru, 2 (dua) buah tali tambang warna Biru dan Hijau, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A7 Warna Biru, 2 (dua) Dusbox Handphone, 1 (satu) Dompet kulit Warna Cokelat Merk Levi’s, 1 (satu) buah Handphone Samsung Warna Hitam, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol E 5779 SI berikut kunci kontak.
– 1 (satu) buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat atas nama CAHYUDI, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna Hitam, 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba Warna Hitam, 1(satu) unit HP merk Samsung J5
– 1 (satu) unit HP merk Xiomi Redmi 2 Warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy Warna Putih, 1 (satu) unit buah Powerbank Warna Putih.

Modusnya Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu, jendela, genteng dan plafon menggunakan alat kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban.

Masyarakat di himbau agar lebih hati – hati dalam menyimpan barang – barang berharga dan kendaraan bermotor gunakan kunci ganda karena kejahatan datang tidak terduga waktu dan tempat. (KkP)

  • Bagikan

Comment