Tanganrakyat.id, Indramayu – Camat Indramayu kota Kabupaten Indramayu Asep Kusdianti telah melantik dan mengambil sumpah jabatan ketua serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pekandangan kecamatan dan Kabupaten Indramayu masa bakti 2019-2025, Di Aula Baledesa Desa Pekandangan Kecamatan dan kabupaten Indramayu. Pada Malam Rabu, (28/08/2019).
Pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut guna mengisi kekosongan roda birokrasi di lembaga BPD yang telah lama beku. Dengan demikian aparat pemerintahan desa selaku penyelenggara, mengadakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pimpinan serta anggota.
Selanjutnya, dalam pantauan tim tanganrakyat.id bahwa adapun jabatan Ketua BPD yang terpilih adalah Warli, kemudian sebagai Wakil Ketua Agus Budianto, dan sekretaris Asep.
Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Indramayu, nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemerintahan Desa.
Kuwu mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayahnya.
Di hadapan masyarakat, panitia menyampaikan bahwa pengambilan serta pelantikan struktural BPD mulai berlaku. Telah diputuskan juga ditetapkan di Indramayu pada 19 Agustus 2019, atas nama Bupati Indramayu, Camat Indramayu yang telah dicap dan di tanda tangani dengan Lampiran Keputusan Camat Indramayu Nomor 141.2/Kep.16/Kec.
Acara tersebut pun di hadiri oleh sebagian kalangan masyarakat, kuwu Desa Pekandangan, pihak Badan pembina Desa (babinsa), Warjono, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Wandi. Serta turut hadir pula kepala Kepolisian Sektor (kapolsek) Indramayu, Karyaman dan Kepala Kecamatan, Asep Kusdianti.
Sebelumnya, gemuruh dari kalangan masyarakat dan juga pemuda telah mengetahui bahwa kedepanya akan diadakan pemilihan Ketua BPD. Hal tersebut disambut baik oleh kalangan masyarakat desa, jika memang benar akan di adakannya pemilihan Ketua BPD di Desa Pekandangan.
Dibutuhkannya peran BPD adalah sebagai lembaga yang netral untuk mengawasi, mengawal kebijakan juga menyampaikan aspirasi ataupun kegelisahan masyarakat secara regulasi yang demokrasi sebagaimana telah ditetapkan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sirna harapan masyarakat, saat diadakannya pengambilan sumpah dan pelantikan ketua BPD yang diadakan oleh aparat pemerintahan Desa yang diduga terkesan terburu-buru, karena tidak adanya pemberitahuan kepada mantan Ketua BPD baik secara tersirat maupun tersurat, juga dari masing-masing elemen masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan Demokrasi yang baik dan sehat.
Menurut mantan Ketua BPD desa Pekandangan, Hadi Ramdhan. Ia mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya tidak diberitahukan oleh aparat pemerintahan desa jika memang akan diadakannya pemilihan Ketua BPD yang baru. Dan ia pun menganggap bahwa kejadian tersebut adalah sebagai kecacatan Demokrasi.
“Masa [saya] selaku ketua BPD tidak tahu dan tidak di beritahu, prosedurnya bagaimana, jika semuanya tidak dilakukan dan ditempuh, Cacat Demokrasi”, ungkap Hadi Selaku mantan Ketua BPD.
Ia pun menjelaskan bahwa seharusnya ada beberapa proses yang harus ditempuh oleh pemerintahan desa untuk mengadakan pembentukan lembaga BPD yang baru. Musyawarah Rakyat banyak harus ditempuh tanpa tendensi atau maksud dengan memilih sebagian panitia dan masyarakat.
Proses perwakilan dari masyarakat untuk mengusung calon nama kandidat dari masing-masing Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pun harus ada. Agar terjadi pemilihan yang benar. Kendati demikian, alih-alih pihak pemerintahan desa justru tidak mengindahkan regulasi yang ada secara baik.
“Harusnya keterwakilan dari masing-masing RT RW ada, dan tiap RT RW ada calon nama yang diusung”, tegas Hadi.
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa tertuang dibeberapa alinea.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
Secara Das Sein, pemerintahan Desa justru tidak melakukan hal diatas secara wujud demokrasi baik yang benar dan terkesan wujud neo-oligarki akan mulai diterapkan didalam roda pemerintahan Desa yang dijabat oleh Kuwu Mulyani saat ini.
Ketika hal diatas di konfirmasikan kepada Asep Kusdianti, selaku camat Indramayu, setelah selesainya kegiatan. Asep menerangkan, bahwa proses pengambilan sumpah dan pelantikan telah berjalan secara baik.
“Kalau saya sih bagus-bagus saja dan khidmat”
Camat pun mengatakan bahwa segala teknis yang diadakan tidak mengetahui secara detail, ia menyarankan agar langsung ke pihak desa.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan terkait peraturan yang lebih hirarki, Permendagri nomor 110 tentang BPD, pihaknya telah berpedoman dan melaksanakan sesuai di BAP, dan ia menyarankan kembali untuk langsung saja ke desa.
Asep selaku camat pun kurang mengetahui terkait isi Permendagri Nomor 110 tentang BPD. Terlebih lagi saat ditanyakan bahwa selama ini pemerintahan Desa belum ada pemberitahuan ke mantan ketua BPD, bahwa akan dilaksanakan pelantikan struktural lembaga BPD secara demokrasi.
“Saya tidak tahu. Ada pun terkait teknis dan pertanyaan silahkan saja ke desa, saya hanya menuruti agenda yang di buku saja” ujar camat. (C.tisna/tim).
Comment