Tanganrakyat.id, Indramayu – Bertempat di Polres Indramayu telah dilaksanakan konferensi pers dalam waktu satu 10 hari kerja Polres Indramayu telah berhasil menyita petasan berupa,1. Petasan korek 1.075.000 buah, 2. Petasan Jurusan 2.300 buah, 3. Petasan renteng besar 20 buah, 4. Petasan renteng kecil 39 buah, 5. Belerang 2 karung 6. Potasium 3 karung 7. Sulfur 1 karung, 8.Timbangan 2 buah, Senin (30
/12/ 2019) mula pukul 13.45 s/d 14.35 WIB.
Tersangka SKR, 69 tahun, swasta, Desa Sukra Kec. Sukra Kab. Indramayu
Pelaku SKR memproduksi petasan (Home Industry) kemudian menjualnya ke konsumen.
Tersangka di ancam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan
hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi
tingginya 20 (dua puluh) tahun
Saat ini Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses Penyidikan selanjutnya. (C. tisna)
Comment