Kemenkop UKM Restrukturisasi Pembiayaan KSP Mitra Jasa

  • Bagikan
Kemenkop UKM Restrukturisasi Pembiayaan KSP Mitra Jasa (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jasa Indramayu merupakan salahsatu terdampak Covid-19, sehingga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan restrukturisasi pembiayaan/pinjaman kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jasa Indramayu, Sabtu, (18/07/2020) di KSP Mitra Jasa Jalan Jenderal Sudirman Indramayu.

Teten Masduki menjelaskan, kebijakan pemberian restrukturisasi pembiayaan/pinjaman dilakukan bagi 40 koperasi se Indonesia dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga.

Kebijakan ini dilakukan karena pada masa pandemi Covid-19 banyak pelaku UKM yang berhimpun dalam lembaga koperasi terkena dampak Covid-19. Akibatnya banyak pula koperasi yang tidak mampu untuk melakukan pembayaran kepada lembaga pembiayaan.

Teten menegaskan, sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional saat ini berbagai usaha harus segera di buka atau reaktivasi usaha dengan menerapkan protokol kesehatan terutama sektor UMKM agar kembali menggeliat.

“Saya minta ke pemerintah daerah untuk membuka sektor usaha secara perlahan terutama UMKM agar terus bangkit dalam usahanya dengan memperhatikan protokol kesehatan,” terang Teten.

Selanjutnya, Kemenkop UKM akan membuat kebijakan agar para pelaku UMKM lebih mendapatkan perioritas pembiayaan dari koperasi. Hal ini dikarenakan, jika mendapatkan permodalan dari koperasi akan mendapatkan suku bunga yang rendah dan bisa membesarkan koperasi dimana para pelaku UMKM itu berhimpun.

Selain itu, terkait dengan pengembangan usaha KSP Mitra Jasa Indramayu, Kemenkop UKM berharap agar terus melakukan ekpansi usaha terutama di sektor pertanian dan perikanan sebagai unggulan di Kabupaten Indramayu.

Ditempat yang sama Ketua KSP Mitra Jasa Indramayu, Supriyadi mengatakan, terkait restrukturisasi pembiayaan/pinjaman pihaknya sangat berterima kasih kepada Menteri Koperasi dan UKM.

Menurutnya, setelah tidak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini usaha koperasi sudah mulai bangkit kembali dengan capaian usaha kisaran 70 persen.

Selama PSBB pandemi Covid-19, banyak anggotanya yang tidak mampu bayar angsuran kepada koperasi. Akibatnya berdampak pada usaha koperasi dan neraca keuangan sehingga pihaknya mengajukan restrukturisasi pembiayaan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.

Supriyadi menambahkan, pada tahun 2017 pihaknya mendapatkan modal dana bergulir sebesar 5 miliar dengan masa pengembalian selama 36 bulan. Saat ini masih tersisa kewajiban pembayaran sebesar 555 juta, karena dampak pandemi Covid-19 ini pihaknya meminta restrukturirasi waktu 6 sampai 12 bulan dengan penundaaan pembayaran angsuran pokok dan bunga. (Candra)

  • Bagikan

Comment