Haji Syaefudin Ketua DPD Golkar Indramayu, Tanggapi Polemik Musda

  • Bagikan
Haji Syaefudin Ketua DPD Golkar Indramayu, Tanggapi Polemik Musda (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Haji Syaefudin, SH Ketua DPD Golkar dalam release media menanggapi musda yang digelar 16 Juli 2020 yang oleh sebagian pengurus dianggap tidak sah, memberikan klarifikasi.

Bahwa pernyataan sikap yang mengatas namakan DPD Partai Golkar Jawa Barat tersebut di duga terdapat 4 (empat) point dalam menyikapi pelaksanaan MUSDA yang di sebut “ilegal” di Kabupaten Indramayu.

Terhadap konten pernyataan sikap tersebut Haji Syaefudin SH (DPD Golkar Indramayu) menanggapinya secara utuh integral dan komprehensif untuk menghindari pemahaman yang parsial yang mengakibatkan pada kesalahan dalam mengambil keputusan, bertempat di Aula gedung DPD Golkar Indramayu. Selasa, 21/07/2020)

Haji Syaefudin yang didampingi Haji Muhaimin, Haji Sukarno mengatakan diantaranya.

1.Bahwa karena secara prosedur dan mekanisme secara nyata patut diduga tidak menggunakan mekanisme yang benar, maka sudah semestinya dan layak untuk tidak di tanggapi, karena kebenaran konten harus sesuai dengan prosedurnya. Analoginya adalah seperti orang Islam menjalankan Sholat tanpa berwudhu; dan karenanya konten dari Press Release yang mengatasnamakan DPD Partai Golkal Jawa Barat patut diabaikan dan layak dianggap tidak ada atau sekurang-kurangnya haruslah dianggap tidak benar mengatasnamakan lembaga Partai, karena itu hanya pernyataan sikap pribadi Sdr. H. Ade Ginanjar, S.Sos., yang patut diduga menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan dan atau kedudukan sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat;

2. Bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu dalam penyelenggaraan MUSDA X (Musda Kesepuluh) telah melalui prosedur dan mekanisme yang benar sesuai dengan managamen organisasi yang baik dan benar, yaitu menjalankan dan menegakan jalannya organisasi sesuai peraturan tertulis yang dasar kedudukan hukumnya jelas bukan berdasarkan arahan lisan yang tidak jelas argumen dasar hukumnya; dan pengambilan keputusan sesuai prosedur dan mekanismenya yaitu melalui rapat dan musyawarah bukan di dasarkan pada sikap otoriter dan kepentingan orang perorang.

3. Bahwa ketentuan dan aturan main terkait pelaksanaan MUSDA bagi DPD Partai Golkar yang akan di gelar PILKADA serentak pada tahun ini yang menjadi prioritas masih tetap berlaku sampai pada saat di selenggarakannya MUSDA X DPD Partai Golkar Indramayu pada tanggal 16 Juli 2020 di Hotel Handayani Indramayu. Artinya bahwa DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu telah secara nyata konsisten mentaati sesuai aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan MUSDA X tersebut. Menjadi suatu hal yang aneh manakala kami DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang secara konsisten menjalankan aturan Partai secara baik dan benar justru malah di persalahkan dan akan disanksi?

Masih menurut Haji Syaefudin Bahwa pelaksanaan musyawarah daerah (MUSDA) X Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada tanggal 16 Juli 2020 adalah sesuai dengan amanat juklak DPP Partai Golkar Nomor: JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Musyawarah – Musyawarah dan Rapat – Rapat Partai Golkar, perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan Nomor: JUKLAK-5/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang perubahan JUKLAK-4/DPP/GOLKAR/XII/2015 tentang penyelenggaraan Musyawarah – Musyawarah Partai Golkar di Daerah dan Instruksi DPP Partai Golkar Nomor: SI-3/DPP/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang instruksi merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan musyawarah Partai Golkar Tingkat Kabupaten/Kota.

Bahwa Sdr. H. Ade Ginanjar, S.Sos., dengan telah secara nyata patut diduga menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan dan jabatannya;

Pres Release DPD Partai Golkar Jawa Barat tersebut harus dianggap sebagai pernyataan sikap pribadi Sdr. H. Ade Ginanjar, S.Sos., bukan pernyataan sikap resmi DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.

Demikian untuk di ketahui khalayak umum dan di laporkan kepada DPP Partai Golkar di Jakarta.(Candra)

  • Bagikan

Comment