Tanganrakyat.id, Indramayu-Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar pagi tadi pukul 08.30 menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak Narkotika jenis Sabu dan Ganja. Selasa, (01/12/2020).
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak Narkotika dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardana, S.I.K., Kasat Narkoba Polres Indramayu Heri Nurcahyo, S.H., dan Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto, S.H.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang menyampaikan, bahwa kasus yang dirilis yakni tindak Pidana Narkoba jenis Sabu dan Ganja, atas 7 (Tujuh) orang tersangka yang di amankan Inisial RH (36) tahun, EH (33) tahun, S (48) tahun, W (28) tahun, S (35) tahun, J (25) tahun, dan T (34) tahun.
Kapolres menjelaskan, ungkap kasus dilakukan dari 4 (Empat) TKP yang berbeda, untuk TKP pertama di wilayah Kecamatan Patrol, kemudian di wilayah Kecamatan Anjatan, selanjutnya di wilayah Kecamatan Sukagumiwang dan wilayah Kecamatan Karangampel.
“Dari para tersangka kami amankan barang bukti berupa 1,08 Gram Sabu, 0.33 Gram Sabu, 0,68 Gram Sabu, 5, 33 Ganja Kering, 1,05 Gram Sabu dan 2,58 Gram sabu,” ungkapnya.
Para tersangka ditangkap saat akan menyerahkan sabu kepada calon pembeli, saat menunggu pembeli, saat menggunakan Sabu, dan saat mengedarkan.
“Terhadap para tersangka dan atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun s/d 20 tahun denda 1 M s/d 10 M,” terangnya.
Lebih lanjut, Dalami Kasus tersebut 5 (Lima) tersangka yakni H Als K, S Als U, U, K dan K masih dalam proses pengejaran atau masuk DPO (Daftar pencarian orang). Pungkas AKBP Hafidh Susilo Herlambang. (Candra)
Comment