Tanganrakyat.id, Indramayu-Jelang malam tahun baru 2021, Polsek Juntinyuat jajaran Polres Indramayu bersama Koramil serta Satpol PP kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Sesuai Inpres No.6 Th 2020 Di Wilkum Polsek Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Kamis (31/12/2020).
Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi melalui Kassubag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menyampaikan bahwa Pelaksanaan Ops yustisi ini dalam rangka penindakan terhadap pelanggaran protokoler Covid-19 yang di lakukan oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker serta peraturan protokoler Covid-19, ujarnya.
“Tindakan yang dilaksanakan dalam giat Ops yustisi yaitu Memberikan teguran terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker, Membubarkan kerumunan orang yang sedang berkumpul,” tegasnya.
Adapun hasil yang didapat pada Ops Yustisi hari ini, Tiga Pilar Juntinyuat menindak pelanggar yang tidak memakai masker sebanyak 12 (Dua Belas) orang, sanksi teguran Lisan diberikan kepada 10 (sepuluh) Pelanggar 2 (Dua) diantaranya diberikan sanksi Sosial.
Sambung masih kata Kasubbag Humas, Selain menggelar Operasi Yustisi juga dilakukan kegaiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) berupa Operasi Cipta Kondisi jelang tahun baru 2021.
“Operasi ini digelar untuk mencegah terjadinya kriminalitas atau pelanggaran sehingga terpelihara dan terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Dalam giat tersebut petugas melakukan penggeledahan badan untuk mengantisipasi adanya senjata tajam, narkoba maupun barang berbahaya lainnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor yang melintas, pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat dan barang bawaannya, pungkas AKP Budiyanto. (Candra)
Comment