Polres Indramayu Adakan Press Release Ungkap Kasus Pemerasan

  • Bagikan
Polres Indramayu Adakan Press Release Ungkap Kasus Pemerasan. (Foto.Red)

Tanganrakyat.idIndramayu-Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani S.I.K., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., dan Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto,SH pimpin Press Release ungkap kasus Pemerasan, di Gedung Patria Tama Polres Indramayu, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).

“Dari 3 kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Indramayu pada hari ini, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan turut dihadirkan dalam acara press release,” ungkap AKBP Hafidh S Herlambang.

Ke Empat tersangka diantaranya, BD (39) Tahun, Kec. Indramayu, RSD (50) Tahun, Kec. Indramayu, CR (47) Tahun Kec. Indramayu dan ID (37) Tahun, Kec. Indramayu.

Dihadapan awak media, Kapolres Indramayu menunjukan beberapa bukti hasil kejahatan para tersangka, seperti 1 (satu) unit Kendaraan R4 Pick Up merk Daihatsu Grandmax warna hitam No. Pol. : G-8471-JG Stnk, 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan dan 1 (satu) lembar surat pernyataan yang di tanda tangani oleh korban.

Dijelaskasnnya,adapun Modus Operandi para tersangka Pemerasan, bahwa tersangka memaksa korban dengan ancaman kekerasan agar menyerahkan anak kunci mobil merk Daihatsu Granmax warna hitam No. Pol : G-8471-JG, kemudian memaksa korban untuk menandatangani surat pernyataan.

“Hal itu dilakukan agar korban menuruti permintaan tersangka untuk membayar upah pekerja yang jumlah dan besarnya ditentukan sendiri oleh tersangka,” terangnya.

Sambungnya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 368 KUHP ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) Tahun. Pungkas AKBP Hafidh S Herlambang. (Candra)

  • Bagikan

Comment