Aliansi Mahasiswa Hukum Banyuwangi: Tidak Ada Istilah Pencabutan Tandatangan

  • Bagikan
Aliansi Mahasiswa Hukum Banyuwangi: Tidak Ada Istilah Pencabutan Tandatangan (Foto: Red)

Tanganrakayat.id, Banyuwangi-Baru baru ini sedang ramai di media sosial tentang adanya informasi penandatangan Berita Acara Kesepakatan dengan nomor : 35/BAD II/VI/2021 Tertanggal 3 juni 2021 tentang penarikan garis batas daerah (Kawah Ijen) yang dilakukan Bupati Banyuwangi dengan Bupati Bondowoso.
Yang kemudian Bupati Banyuwangi melakukan Pencabutan Tandatangan Berita Acara kesepakatan dengan Nomor Surat : 135/969/429.012/2021 dengan beralasan adanya Pemaksaan dan penekanan dalam prosesnya.
Sedangkan setelah di klarifikasi oleh Sekda Jawa Timur dengan surat nomor : 136/12635/011.1/2021 “tidak benar” adanya hal yang di tuduhkan oleh bupati banyuwangi terkait adanya Pemaksaan dan penekanan.
Kami sampaikan bahwa tidak ada istilah “Pencabutan Tanda Tangan” dalam dunia hukum, Pasal 1876 KUH Perdata menyatakan bahwa terhadap suatu tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, para pihak yang dihadapkan terhadap tulisan tersebut dapat melakukan dua hal: Mengakui atau Memungkiri kebenaran tulisan atau tanda tangannya.

Koordinasi Aliansi Mahasiswa Hukum Banyuwangi Hendra Prayogi (24) jelaskan bahwa Salah satu syarat sahnya sebuah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu adanya kesepakatan kehendak (consensus, agreement). Kedua belah pihak harus sepakat tentang apa yang diatur oleh perjanjian tersebut agar suatu perjanjian dianggap sah oleh hukum. Kesepakatan kehendak tersebut dianggap tidak pernah terjadi apabila perjanjian diadakan atas paksaan (dwang), penipuan (bedrog), atau kesilapan (dwaling).
Artinya dari hal diatas bisa kita pahami bahwa surat berita acara kesepakatan bisa batal demi hukum apabila bupati banyuwangi bisa membuktikan bahwa dalam proses tanda tangan ada pemaksaaan ataupun penekanan.

Kami beranggapan, bahwa dinamika ini terjadi akibat ketidaktelitian Bupati Banyuwangi dan kami juga menganggap surat pencabutan tandatangan yang di kirimkan ke gubernur jawa timur dan Menteri Dalam Negeri RI salah alamat.

Seharusnya Bupati Banyuwangi lebih teliti dalam prosesnya agar tidak terjadi simpangsiur terkait penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut dan kalaupun dalam prosesnya Bupati Banyuwangi mengalami pemaksaan dan penekanan seharusnya bupati banyuwangi melapor ke polisi atau pengadilan untuk membatalkan berita acara kesepakatan tersebut.

Baca juga: Presiden Mahasiswa Universitas PGRI Banyuwangi Kecam Pemkab Terkait Batas Kabupaten

Koordinator Aliansi Mahasiswa Hukum Banyuwangi Hendra Prayogi mendesak Bupati Banyuwangi untuk bertanggung jawab dan mengklarifikasi kasus ini kepada publik. (Taufik)

  • Bagikan

Comment