Sidang Pembantaian Sadis Paoman: Pledoi Terdakwa Priyo Soroti Inkonsistensi Keterangan Ririn

  • Bagikan
Pengacara Ruslandi, SH (Foto: Istimewa)

Indramayu, tanganrakyat.id – ​Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, yang menewaskan lima orang, memasuki babak krusial dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa Priyo pada Rabu Pahing (24/6/2026).

Ditengah sorotan tajam publik, kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, SH, berusaha menyanggah argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama ini mendasari tuntutan terhadap kliennya.

​Dalam persidangan tersebut, Ruslandi menyoroti ketidakjelasan keterangan yang diberikan oleh saksi Ririn selama proses peradilan. Menurutnya, keterangan Ririn dinilai kerap berubah-ubah dan tidak konsisten, sehingga ia mendesak pihak Kejaksaan agar lebih cermat dan tidak menelan mentah-mentah kesaksian tersebut sebagai dasar hukum yang kuat.

Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, yang menewaskan lima orang (Foto: Istimewa)

Salah satu poin pembelaan yang cukup kontras adalah bantahan terkait keterlibatan Priyo dalam eksekusi korban bayi. Ruslandi menegaskan bahwa kliennya justru sempat menggendong dan memberikan susu kepada bayi tersebut, bukan melakukan pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan. Pihak pembela mengklaim bahwa Priyo justru telah memberikan keterangan yang terkompresi dan logis selama pemeriksaan dibandingkan dengan saksi lainnya.

Baca juga:

Pelaku Ditangkap, Tabir Gelap Kasus Pembunuhan Keluarga di Paoman Mulai Terkuak!

​Terkait konstruksi hukum yang digunakan JPU, tim pengacara Priyo menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan pembunuhan dalam peristiwa tragis tersebut.

Ruslandi menyatakan secara tegas bahwa kliennya tidak pernah mengayunkan palu godam kepada korban mana pun, sehingga tuntutan yang diberikan Jaksa dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta di lapangan.

​Meski tidak sepenuhnya menolak isi tuntutan Jaksa, pihak pembela tetap menyatakan ketidaksepakatan pada poin-poin krusial tertentu. Mengakhiri nota pembelaannya, Ruslandi berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU, dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah dipaparkan oleh pihak terdakwa dalam persidangan hari ini.

 

Penulis: Kang Prabu
  • Bagikan

Comment